Tata Cara Pengungkapan
Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan lima dokumen yaitu SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Khusus untuk peserta kebijakan II, ada dua tambahan kelengkapan dokumen. Keduanya yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), serta surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali.
Berikutnya, peserta program dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH. Perbaikan bisa dilakukan apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
Selain itu, peserta juga dapat mencabut keikutsertaan dalam program ini dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut dalam program dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Bila berlanjut, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I yaitu 427, dan untuk kebijakan II yaitu 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk) dan PPh Final harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015 yaitu:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
- Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)
Sementara untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020 yaitu:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak