Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Rilis Aturan Tax Amnesty Jilid II: Peserta, Tata Cara, dan Sanksinya

image-gnews
Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati
Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati
Iklan

Tata Cara Pengungkapan

Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan lima dokumen yaitu SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Khusus untuk peserta kebijakan II, ada dua tambahan kelengkapan dokumen. Keduanya yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), serta surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali.

Berikutnya, peserta program dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH. Perbaikan bisa dilakukan apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Selain itu, peserta juga dapat mencabut keikutsertaan dalam program ini dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut dalam program dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Bila berlanjut, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I yaitu 427, dan untuk kebijakan II yaitu 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk) dan PPh Final harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015 yaitu:

  • Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
  • Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)

Sementara untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020 yaitu:

  • Nilai nominal, untuk kas atau setara kas
  • Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas
  • Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak
    Iklan



    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

     

    Video Pilihan


    Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

    1 jam lalu

    Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
    Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

    Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


    Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

    4 jam lalu

    Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
    Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

    Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


    TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

    21 jam lalu

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
    TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

    Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


    Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

    1 hari lalu

    Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
    Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

    Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


    Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

    1 hari lalu

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
    Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

    Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


    Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

    2 hari lalu

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
    Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

    Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


    Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

    2 hari lalu

    Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
    Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

    Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


    Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

    3 hari lalu

    M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
    Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

    Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


    Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

    3 hari lalu

    Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
    Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

    Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


    Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

    3 hari lalu

    Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
    Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

    Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal