Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Perhubungan: Penumpang Pesawat dari dan ke Jawa-Bali Wajib Antigen

image-gnews
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpangan penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.

"Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.

Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, kata dia, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu diterapkan usai Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
• SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

• SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Peter Gontha Cerita Pernah Tolak Teken Sewa Pesawat Garuda Boeing 737 Max

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

10 jam lalu

Suasana jantung kota Hong Kong saat muncul peringatan topan Yagi pada Jumat, 7 September 2024. Sumber: Poernomo Gontha Ridho
WNI Ceritakan Dampak Topan Yagi di Hong Kong

Seorang WNI menceritakan otoritas Hong Kong juga menerbitkan pengumuman T8, yang artinya topan sangat kencang sehingga warga dilarang beraktivitias.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

1 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Ini Tipe Pesawat Garuda Indonesia yang Terbangkan Rombongan Paus Fransiskus ke Papua Nugini

1 hari lalu

Pesawat Garuda yang ditumpangi Paus Fransiskus di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Ini Tipe Pesawat Garuda Indonesia yang Terbangkan Rombongan Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Garuda Indonesia mengoperasikan Airbus A330-900neo untuk menerbangkan rombongan Pemimpin Umat Katolik Sedunia, Paus Fransiskus ke Papua Nugini.


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

3 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

4 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan untuk delapan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir.


Perbedaan Layanan Maskapai Penerbangan Bertarif Rendah dan Layanan Penuh

4 hari lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Perbedaan Layanan Maskapai Penerbangan Bertarif Rendah dan Layanan Penuh

Selain harga yang bersaing, berikut ini beberapa perbedaan maskapai penerbangan bertarif rendah dengan maskapai penerbangan layanan penuh.


3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

5 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

Melepas alas kaki di pesawat menyimpan sejumlah risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Anda sendiri maupun penumpang lainnya.


Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, AP II Minta Maaf

6 hari lalu

Kondisi terkini kafe Tous les Jours di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang terbakar pada 1 September 2024. Foto: Istimewa
Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, AP II Minta Maaf

PT Angkasa Pura II menyampaikan permintaan maaf atas kebakaran sebuah gerai makanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dinihari tadi.


Kebakaran di GeraiTous les Jours di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, AP II: Penerbangan Tidak Terganggu

6 hari lalu

Kondisi terkini kafe Tous les Jours di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang terbakar pada 1 September 2024. Foto: Istimewa
Kebakaran di GeraiTous les Jours di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, AP II: Penerbangan Tidak Terganggu

Otoritas Bandara memastikan kebakaran di gerai Tous les Jours di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tidak berdampak pada operasional penerbangan.


Viral, Anak Dikurung dalam Toilet Pesawat karena Tak Berhenti Menangis selama Penerbangan

7 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Viral, Anak Dikurung dalam Toilet Pesawat karena Tak Berhenti Menangis selama Penerbangan

Video anak yang dikurung oleh dua orang asing setelah menangis tanpa henti di pesawat, caranya dikritik warganet.