Kedua, mantan Menteri Riset dan Teknologi era Soeharto itu juga berhasil menerapkan independensi bagi Bank Indonesia untuk fokus menjaga kondisi moneter domestik. Terutama menjaga kondisi perekonomian pasca krisis Asia 1998.
Ketiga, mantan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI itu juga terlibat ikut menyehatkan sejumlah bank yang bakal bangkrut akibat terbelit utang dan likuiditas yang ketat. Peran BJ Habibie tersebut terlihat lewat pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Keempat, Insinyur lulusan luar negeri ini juga ikut berkontribusi bagi munculnya dua undang-undang penting terkait perekonomian. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Kedua, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kelima, BJ Habibie juga ikut berkontribusi dalam membentuk lembaga yang bertugas memantau serta menyelesaikan utang luar negeri. Selain itu, dia juga presiden yang memulai implementasi reformasi ekonomi sesuai permintaan Internal Monetary Fund atau IMF.