Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular

image-gnews
Regulasi Baru Taksi Online
Regulasi Baru Taksi Online
Iklan

TEMPO.COYOGYAKARTA - Perdebatan panjang soal penentuan batas tarif taksi online atau berbasis aplikasi di DIY akhirnya selesai usai Dinas Perhubungan DIY mempertemukan perwakilan taksi online dan taksi regular di Dinas Perhubungan DIY Kamis 15 Juni 2017.

"Tarif batas bawah dan batas atas antara taksi online disepakati sama dengan tarif taksi regular," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono usai rapat koordinasi lebaran di Kantor Gubernur DIY, Jumat 16 Juni 2017.

Agus menuturkan besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online yang sama dengan reguler itu yakni Rp 4000 dan Rp 6000 per kilometer. Padahal sebelumnya, tarif batas bawah taksi online hanya berkisar Rp 2000-3000.

Simak:  Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal

Menurut Agus, meski tarif batas bawah dan atas sama, di lapangan harga tarif taksi online bisa tetap lebih rendah dibanding taksi regular. Sebab ada tiga komponen perhitungan tarif taksi regular yang tak termasuk dalam hitungan tarif taksi online.

Yakni tarif buka tutup pintu, tarif tunggu/berhenti, dan tarif minimun untuk jarak dekat. Misalnya untuk menempuh perjalanan pendek sepanjang jalan Malioboro, jika taksi reguler punya tarif dasar untuk jarak pendek Rp 25 ribu, maka taksi online bisa di bawah tarif dasar itu karena tak memasukkan tarif minimum jarak pendek.

"Meski batas tarif itu sama, tetapi di lapangan bisa lebih rendah taksi online, jadi sekarang tergantung pelayanannya konsumen memilih yang mana," ujarnya.

Selisih tarif taksi online dan reguler ini sering memicu protes keras dari para pengemudi taksi reguler juga Organisasi Angkutan Darat DIY.

Simak: Sultan HB X Teken Pergub Taksi Online

Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menambahkan dari kesepakatan mengenai tarif itu selanjutnya dikirimkan ke pemerintah pusat untuk persetujuan sebelum dimasukkan sebagai poin untuk membuat surat keputusan gubernur. Surat keputusan gubernur soal tarif ini sebagai tindak lanjut telah ditekennya peraturan gubernur DIY tentang taksi online pada akhir Mei 2017 lalu. "Hari ini juga (16 Juni 2017) kesepakatan tarif taksi online ini ke pusat," ujar Agus.

Soal kuota taksi online, dalam pertemuan dengan pihak taksi online dan reguler itu belum terjadi titik temu. Agus menuturkan, pemerintah DIY mengusulkan adanya penentuan kuota taksi online secara bertahap dari tahun ke tahun sesuai evaluasi kebutuhan. "Salah satu acuan penentuan taksi online adalah adanya bandara baru Kulon Progo, jelas DIY butuh armada angkutan lebih representatif dan lebih banyak, dan kuota taksi online bisa ditambah untuk itu," ujarnya.

Ketua Organda DIY Agus Andrianto menuturkan pengaturan soal tarif online memang diharapkan setidaknya sama dengan taksi reguler. "Jadi taksi online juga harus menetapkan batas tarif seperti hitungan perkilometer seperti yang diberlakukan pada taksi konvensional, ini sebagai asas keadilan," ujarnya.

Koordinator paguyuban Koperasi Taksi Pandawa, Prakosa Sasangka menuturkan, di Yogya kini pihaknya memperkirakan sudah ada 1000 lebih taksi pelat hitam berbasis aplikasi. Seperti Grab dan Go Car. Jumlah taksi pelat hitam ini sebanding dengan jumlah taksi reguler di Yogya yang berjumlah 1025 taksi dari 20 perusahaan koperasi.

Prakosa menambahkan yang membuat gerah kalangan taksi reguler dengan keberadaan taksi pelat hitam ini adalah soal penentuan tarif. Sebab taksi pelat hitam jelas jauh lebih murah, bahkan bisa selisih sampai 75 persen dari tarif taksi reguler. "Dengan jarak sama, tarif kami Rp 100 ribu mereka bisa cuma Rp 25 ribu," ujarnya.

Beban tarif besar taksi reguler ini menurut Prakasa lebih karena mengikuti ketentuan angkutan umum pemerintah. Selain harus mengurus izin armada, trayek, dan pajak lain, taksi reguler juga wajib ada tarif tunggu yang hitunganya Rp 400 per 30 detik. "Taksi pelat hitam ini berhenti di lampu merah tak dihitung bisa bablas saja, nah kalau kami kan dihitung tarif tunggu, jelas lebih mahal," ujarnya.

Prakasa menambahkan, taksi reguler juga memiliki hitungan tarif per kilometer sekitar Rp 4000.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

7 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

43 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

47 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.