Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular

image-gnews
Regulasi Baru Taksi Online
Regulasi Baru Taksi Online
Iklan

TEMPO.COYOGYAKARTA - Perdebatan panjang soal penentuan batas tarif taksi online atau berbasis aplikasi di DIY akhirnya selesai usai Dinas Perhubungan DIY mempertemukan perwakilan taksi online dan taksi regular di Dinas Perhubungan DIY Kamis 15 Juni 2017.

"Tarif batas bawah dan batas atas antara taksi online disepakati sama dengan tarif taksi regular," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono usai rapat koordinasi lebaran di Kantor Gubernur DIY, Jumat 16 Juni 2017.

Agus menuturkan besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online yang sama dengan reguler itu yakni Rp 4000 dan Rp 6000 per kilometer. Padahal sebelumnya, tarif batas bawah taksi online hanya berkisar Rp 2000-3000.

Simak:  Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal

Menurut Agus, meski tarif batas bawah dan atas sama, di lapangan harga tarif taksi online bisa tetap lebih rendah dibanding taksi regular. Sebab ada tiga komponen perhitungan tarif taksi regular yang tak termasuk dalam hitungan tarif taksi online.

Yakni tarif buka tutup pintu, tarif tunggu/berhenti, dan tarif minimun untuk jarak dekat. Misalnya untuk menempuh perjalanan pendek sepanjang jalan Malioboro, jika taksi reguler punya tarif dasar untuk jarak pendek Rp 25 ribu, maka taksi online bisa di bawah tarif dasar itu karena tak memasukkan tarif minimum jarak pendek.

"Meski batas tarif itu sama, tetapi di lapangan bisa lebih rendah taksi online, jadi sekarang tergantung pelayanannya konsumen memilih yang mana," ujarnya.

Selisih tarif taksi online dan reguler ini sering memicu protes keras dari para pengemudi taksi reguler juga Organisasi Angkutan Darat DIY.

Simak: Sultan HB X Teken Pergub Taksi Online

Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menambahkan dari kesepakatan mengenai tarif itu selanjutnya dikirimkan ke pemerintah pusat untuk persetujuan sebelum dimasukkan sebagai poin untuk membuat surat keputusan gubernur. Surat keputusan gubernur soal tarif ini sebagai tindak lanjut telah ditekennya peraturan gubernur DIY tentang taksi online pada akhir Mei 2017 lalu. "Hari ini juga (16 Juni 2017) kesepakatan tarif taksi online ini ke pusat," ujar Agus.

Soal kuota taksi online, dalam pertemuan dengan pihak taksi online dan reguler itu belum terjadi titik temu. Agus menuturkan, pemerintah DIY mengusulkan adanya penentuan kuota taksi online secara bertahap dari tahun ke tahun sesuai evaluasi kebutuhan. "Salah satu acuan penentuan taksi online adalah adanya bandara baru Kulon Progo, jelas DIY butuh armada angkutan lebih representatif dan lebih banyak, dan kuota taksi online bisa ditambah untuk itu," ujarnya.

Ketua Organda DIY Agus Andrianto menuturkan pengaturan soal tarif online memang diharapkan setidaknya sama dengan taksi reguler. "Jadi taksi online juga harus menetapkan batas tarif seperti hitungan perkilometer seperti yang diberlakukan pada taksi konvensional, ini sebagai asas keadilan," ujarnya.

Koordinator paguyuban Koperasi Taksi Pandawa, Prakosa Sasangka menuturkan, di Yogya kini pihaknya memperkirakan sudah ada 1000 lebih taksi pelat hitam berbasis aplikasi. Seperti Grab dan Go Car. Jumlah taksi pelat hitam ini sebanding dengan jumlah taksi reguler di Yogya yang berjumlah 1025 taksi dari 20 perusahaan koperasi.

Prakosa menambahkan yang membuat gerah kalangan taksi reguler dengan keberadaan taksi pelat hitam ini adalah soal penentuan tarif. Sebab taksi pelat hitam jelas jauh lebih murah, bahkan bisa selisih sampai 75 persen dari tarif taksi reguler. "Dengan jarak sama, tarif kami Rp 100 ribu mereka bisa cuma Rp 25 ribu," ujarnya.

Beban tarif besar taksi reguler ini menurut Prakasa lebih karena mengikuti ketentuan angkutan umum pemerintah. Selain harus mengurus izin armada, trayek, dan pajak lain, taksi reguler juga wajib ada tarif tunggu yang hitunganya Rp 400 per 30 detik. "Taksi pelat hitam ini berhenti di lampu merah tak dihitung bisa bablas saja, nah kalau kami kan dihitung tarif tunggu, jelas lebih mahal," ujarnya.

Prakasa menambahkan, taksi reguler juga memiliki hitungan tarif per kilometer sekitar Rp 4000.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri AHY Wisuda 702 Taruna STPN Yogyakarta

5 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan sambutan saat wisuda Sekolah Tinggi PertanahanNasional (STPN) Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Minggu 1 September 1024. Dok. ATR/BPN
Menteri AHY Wisuda 702 Taruna STPN Yogyakarta

Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengelolaan pertanahan dan tata ruang dengan perkembangan terkini, salah satunya pemetaan kadastral menggunakan drone dan satelit.


BCA Gelar Indonesia Banget di Candi Prambanan Yogyakarta

9 hari lalu

(Dari kiri) EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn, Sutradara dan Penulis Naskah Pagelaran Musikal
BCA Gelar Indonesia Banget di Candi Prambanan Yogyakarta

Puncak acara Gebyar BCA Merah Putih Indonesia Banget! diakhiri dengan pagelaran musikal berjudul "Nusantara: Jiwa Surga Khatulistiwa" di Ramayana Ballet Prambanan. Pertunjukan ini menyajikan kisah pewayangan Indonesia yang disampaikan melalui tarian-tarian, lagu-lagu, dan musik tradisional dari berbagai daerah.


Presiden RI Resmikan Gedung Baru RSUP Dr Sardjito Yogyakarta

9 hari lalu

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (tengah) didampingi oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, (kedua kiri), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, (ketiga kanan), Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, dr. Eniarti, (kedua kanan), Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, (kanan) dan Komisaris UtamaHutama Karya, Yudo Margono (kiri) meresmikan RSUP Dr. Sardjito, Sleman, Yogyakarta, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024. Dok. Hutama Karya
Presiden RI Resmikan Gedung Baru RSUP Dr Sardjito Yogyakarta

Hutama Karya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan memperkuat sistem pelayanan di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Hutama Karya memastikan bahwa rumah sakit ini tidak hanya megah secara fisik tetapi juga siap untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat dengan kualitas terbaik.


PNM Majukan Usaha Gerabah di Kasongan Yogyakarta

11 hari lalu

Foto bersama nasabah binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) , yang tergabung dalam program PNM Mekaar di Yogyakarta, 7 Agustus 2024. Dok PNM
PNM Majukan Usaha Gerabah di Kasongan Yogyakarta

Salah satu sektor usaha yang menjadi sasaran pelatihan adalah usaha gerabah, terutama di wilayah Kasongan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Yogyakarta Tambah 25 Warisan Budaya Takbenda, Jadi yang Terbanyak di Indonesia

28 Mei 2024

ari Bedhaya Bontit. Dok. Keraton Yogyakarta
Yogyakarta Tambah 25 Warisan Budaya Takbenda, Jadi yang Terbanyak di Indonesia

Yogyakarta memiliki sebanyak 180 karya yang terdaftar jadi warisan budaya sejak 2013 hingga 2023.


Cerita dari Kampung Arab Kini

21 April 2024

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

18 April 2024

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

12 Maret 2024

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

8 Maret 2024

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.