TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah pensiun pada Minggu, 20 Oktober 2024. Dia menegaskan itu ketika ditanya soal peluang bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Saya mau pulang ke Solo,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 12 September 2024, seperti dikutip dari video yang diterima Tempo.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan keinginannya untuk membangun pusat peradaban melalui pondok pesantren (ponpes) usai purnatugas. Dia menyampaikan akan kembali menjadi kiai setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Ya, saya akan kembali ke ‘habitat’ saya, ke habit (kebiasaan) saya. Saya ‘dipinjam’ saja kok, saya ini ‘pinjaman’. Kalau pinjaman itu apa namanya. Saya ‘dipinjam’ dulu ke sini. Nanti saya balik lagi ke tempat saya sebagai kiai, mengembangkan pendidikan, pesantren,” ucap Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin? Berikut rinciannya:
Rincian Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin
Pemberian pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
1. Pensiun Pokok
Adapun gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Besaran gaji pokok pejabat negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok tertinggi pada pejabat negara diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Jokowi bakal menerima pensiun pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6). Sementara Ma’ruf Amin berhak mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4).