2. Tunjangan
Selain pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan tunjangan jabatan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan jabatan presiden adalah Rp32.500.000 per bulan. Sementara tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000 per bulan.
Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, selain tunjangan jabatan, tunjangan bagi PNS terdiri dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan risiko pekerjaan.
3. Fasilitas Lain
Kemudian, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden juga berhak menerima biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatan pribadi dan keluarganya juga ditanggung negara.
Tak hanya itu, kepada bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan sebuah rumah pensiun yang layak dengan perlengkapannya. Selanjutnya, negara juga memberikan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
“Pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentian dengan hormat,” bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Buka Pintu untuk Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang Kini Berseteru di Kadin