Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Sembilan nama anggota Wantimpres adalah, Politisi Senior PDI-P Sidarto Danusubroto,  Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, politisi PPP Mardiono, pengusaha Dato Sri Tahir. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Sembilan nama anggota Wantimpres adalah, Politisi Senior PDI-P Sidarto Danusubroto, Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, politisi PPP Mardiono, pengusaha Dato Sri Tahir. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menkominfo yang juga Ketua Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat layak bergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai masa jabatannya berakhir 20 Oktober 2024 digantikan Prabowo Subianto.

Menurut Budi Arie, Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari jabatan publik.

Namun Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo.

"Saya mau pulang ke Solo. Pada tanggal 20 Oktober nanti pulang ke Solo," kata Presiden Joko Widodo singkat usai memberikan pengarahan kepada pejabat TNI/Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 12 September 2024.

Dalam acara pengarahan kepada pejabat TNI/Polri di Istana Negara IKN, Kamis, Presiden menekankan dua hal penting, yakni terkait dengan stabilitas keamanan menjelang pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih serta saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

"Saya tadi menyampaikan agar dijaga stabilitas politik, sosial, supaya semuanya nanti berjalan dengan baik, lancar, aman. Saya rasa tekanannya di dua hal tadi," kata Jokowi.

Wantimpres banyak mendapat sorotan karena ada upaya meningkatkan perannya dengan merevisi  undang-undangnya.

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres) pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I atas RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas yang mewakili Pemerintah juga menyatakan setuju agar RUU Wantimpres diteruskan pada pembicaraan Tingkat II.

"Kesepakatan ini akan membawa kepada perbaikan dan penyempurnaan bagi Wantimpres, dengan semangat kolaboratif ini kita berharap pembahasan hari ini akan menghasilkan langkah-langkah yang konkret demi mewujudkan Wantimpres yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara," tuturnya.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama Pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Kesepakatan tersebut mempertahankan nomenklatur yang ada saat ini, dan membatalkan wacana perubahan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesepakatan lain, jumlah anggota Wantimpres RI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas.

Selanjutnya, posisi Ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Selain itu, Wantimpres RI merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Ada pula syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI ditambah huruf g, terkait tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Dia menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (RUU Wantimpres).

"Ini Pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium, misalkan, itu kan bergantian koordinator-nya itu," ujarnya.

Adapun, kata dia, posisi Wantimpres sebelumnya dijabat penuh selama lima tahun sebagaimana masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abudullah Azwar Anas lantas menjelaskan bahwa usulan tersebut menegaskan posisi Ketua Wantimpres RI mungkin tidak akan penuh dijabat lima tahun karena akan dapat diampu bergantian.

"Sehingga Ketua Wantimpres tidak otomatis lima tahun, dapat dijabat bergantian karena para senior itu kumpul di Wantimpres, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," kata Anas yang hadir mewakili Pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas yang juga hadir mewakili Pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut mengakomodasi kebutuhan presiden untuk secara leluasa menentukan keanggotaan Wantimpres RI, termasuk dalam hal penunjukan ketuanya.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensial dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua, dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua (Wantimpres RI) ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," tuturnya.

Pilihan Editor Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

9 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

10 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara


Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut


Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.