TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa selama di bawah kepemimpinannya, Kementerian Komunikasi telah menutup 3 juta situs judi online. Hal itu dia sampaikan di acara “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 11 September 2024.
Budi Arie menyatakan bahwa praktik penipuan judi online telah menjadi perhatian khusus Kementerian Kominfo sejak ia dilantik pada 17 Juli 2023 lalu. “Pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik, hingga hari ini,” katanya.
Budi Arie memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kementerian Kominfo terkait pemberantasan praktik judi online, salah satu capaiannya adalah menutup 3 juta lebih situs judi online. “Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” tutur Budi Arie dalam pemaparannya, menyebutkan detail capaian per 10 September 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan Dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. “Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword (judi online), sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword (judi online),” ujar Budi lebih lanjut.
Berdasarkan pernyataan Budi Arie, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengenai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online beberapa waktu sebelumnya. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.
OJK juga secara aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya judi online sebagai upaya pencegahan. Ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK sebagai Satgas Judi Online sekaligus sebagai otoritas pengawas di sektor keuangan negara.
Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan penolakan seluruh praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk dalam segala jenis layanan keuangan digital.
Di dalam kesempatan yang sama, ketua umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan kesepakatannya untuk berkomitmen penuh dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari penipuan judi online.
Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum