- OJK Pangkas Anggaran Proyek Gedung di IKN hingga Rp160,6 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas anggaran proyek pembangunan Gedung OJK di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, semula anggaran untuk kantor di IKN tahun depan diusulkan Rp173,9 miliar.
"Jadinya, Rp13,4 miliar. Ada pengurangan Rp160,6 miliar," kata Mahendra saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sebelumnya, OJK menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di IKN melalui penandatanganan perjanjian dengan Otorita IKN. Rencana pembangunan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, yang menyebutkan OJK berkedudukan di ibu kota negara Indonesia.
Mengutip siaran pers OJK, perjanjian OJK dan Otorita IKN mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Adapun tanah yang disepakati berlokasi di sub wilayah perencanaan (SWP) I.A., wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP.
Selain untuk kantor di ibu kota baru, OJK memangkas anggaran untuk kantor di Jakarta. Semula, kebutuhan anggaran untuk kantor OJK di Jakarta diusulkan sebesar Rp 449,1 miliar. Namun, dikurangi Rp250 miliar, sehingga menjadi Rp 199 miliar.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Jokowi Kembali Minta Maaf saat Kunjungi Pasar