TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas anggaran proyek pembangunan Gedung OJK di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, semula anggaran untuk kantor di IKN tahun depan diusulkan Rp173,9 miliar.
"Jadinya, Rp13,4 miliar. Ada pengurangan Rp160,6 miliar," kata Mahendra saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sebelumnya, OJK menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di IKN melalui penandatanganan perjanjian dengan Otorita IKN. Rencana pembangunan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, yang menyebutkan OJK berkedudukan di ibu kota negara Indonesia.
Mengutip siaran pers OJK, perjanjian OJK dan Otorita IKN mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Adapun tanah yang disepakati berlokasi di sub wilayah perencanaan (SWP) I.A., wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP.
Selain untuk kantor di ibu kota baru, OJK memangkas anggaran untuk kantor di Jakarta. Semula, kebutuhan anggaran untuk kantor OJK di Jakarta diusulkan sebesar Rp449,1 miliar. Namun, dikurangi Rp250 miliar, sehingga menjadi Rp199 miliar.
Pemangkasan serupa juga diberlakukan untuk kantor OJK di daerah-daerah. Menurut Mahendra, semula anggaran kantor OJK di daerah diusulkan sebesar Rp420,9 miliar. Anggaran tersebut dipangkas Rp226,5 miliar menjadi Rp194,4 miliar.
Tak cuma untuk kantor, OJK memangkas anggaran untuk kebutuhan teknologi informasi. Mahendra berujar, anggaran untuk langganan dan lisensi IT semula diusulkan Rp423,9 miliar. Namun, dikurangi Rp109,6 miliar menjadi Rp314,3 miliar. Begitu pula dengan anggaran untuk infrastruktur tekknologi informasi yang semula diusulkan Rp470,7 miliar, tetapi dikurangi Rp231 miliar menjadi Rp239,7 miliar. Penyesuaian lainnya, OJK mengurangi anggaran alokasi pengadaan aset sebesar Rp373 miliar, dari Rp413,7 miliar menjadi Rp35,4 miliar.
Pemangkasan-pemangkasan anggaran tersebut dilakukan OJK seiring penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, sebagaimana dilaporkan Antara, Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif RKA OJK Tahun 2025 sebesar Rp11,56 triliun atau lebih rendah dari usulan OJK, yakni Rp13,22 triliun. Meski demikian, anggaran OJK tahun depan masih lebih tinggi ketimbang RKA OJK Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan senilai Rp8,03 triliun.
Pilihan Editor: Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking