TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-73/DHK.MBU.A/09/2024. Wahyu menggantikan Bayu Krisnamurthi yang sebelumnya memimpin perusahaan tersebut selama sembilan bulan.
Sebelum menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Wahyu diketahui pernah menjadi Dirut PT Asabri (Persero). Dia akan memulai masa baktinya di Bulog bersama dengan Wakil Direktur Utama Marga Taufiq dan Direktur Human Capital Sudarsono Hardjosoekarto. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Wahyu?
Gaji Dirut Perum Bulog
Berdasarkan Laporan Tahunan Perum Bulog 2018, remunerasi atau penghasilan Dewan Direksi Perum Bulog pada 2017 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-148/MBU/05/2018 tertanggal 31 Mei 2018 dan S-545/MBU/D1/06/2018 tertanggal 5 Juni 2018.
Struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja. Penetapan penghasilan gaji, tunjangan, dan fasilitas dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, kompleksitas usaha, kondisi dan kemampuan perusahaan, serta faktor-faktor lain yang relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara komponen penghasilan berupa tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor performa dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Gaji Direktur Utama Perum Bulog ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran gaji Dirut tersebut menjadi dasar pemberian honorarium bagi anggota Dewan Direksi lainnya, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas.
Kemudian, tunjangan bagi Direksi dan Dewan Pengawas terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebanyak satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium per bulan, dan asuransi purna jabatan dengan premi asuransi paling banyak 25 persen dari honorarium dalam satu tahun.
Untuk fasilitas terdiri dari fasilitas kesehatan yang dibayarkan sebesar pemakaian untuk yang bersangkutan, satu orang suami/istri, dan maksimal tiga orang anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, atau belum bekerja; serta fasilitas bantuan hukum yang dibayarkan sesuai dengan pengeluaran dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa.
Sementara tantiem ditetapkan dalam Rapat Pembahasan Bersama (RPB). Adapun jumlah insentif untuk Direksi dan Dewan Pengawas pada tahun buku 2018 sebesar Rp 17.921.220.000.
Direktur Utama Perum Bulog memperoleh insentif sebesar 100 persen. Sementara anggota Direksi lainnya mendapatkan insentif sebesar 90 persen dari tantiem Dirut, Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari tantiem Dirut, dan anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari tantiem Ketua Dewan Pengawas.
Adapun pada 2018, terdapat tujuh orang yang mengisi jabatan Direksi dan lima orang anggota Dewan Pengawas Perum Bulog, tidak termasuk lima orang anggota Direksi terdahulu dan dua orang anggota Dewan Pengawas terdahulu.
Dengan asumsi, setiap anggota Direksi dan Dewan Pengawas mendapatkan tantiem yang sama, maka Direktur Utama Perum Perum Bulog memperoleh insentif kinerja sebesar Rp 943.222.105 per tahun dari total tantiem Rp 17.921.220.000 dibagi 19 orang (anggota Direksi baru dan terdahulu serta anggota Dewan pengawas baru dan terdahulu).
Pilihan Editor: Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Dirut Bulog, Siapa Lagi yang Diganti?