Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Pusat Studi Agraria IPB Dorong BPN Kabupaten Bogor Tak Berikan HGU ke PT Hevea Indonesia

image-gnews
Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistribusi Tanah Warga Naggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistribusi Tanah Warga Naggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyebut pembaruan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hevea Indonesia seluas 244,89 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor tidak berdasar. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mestinya meredistribusikan lahan tersebut untuk sekitar 1.500 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa yang menempatinya.

Kawasan HGU PT Havea berada di atas sebagian lahan Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung. Masyarakat dari desa-desa tersebut telah memanfaatkan lahan HGU perusahaan tersebut untuk bertani, pemukiman, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya sejak tahun 1997. Pemanfaatan itu dilakukan lantaran perusahaan tidak menggunakan dan mengelola lahan tersebut dengan baik.

HGU perusahaan tersebut, kata Bayu, telah habis pada 2013. Karenanya, pembaruan sertifikat HGU pada 2024 tidak bisa dilakukan. “Kalau dua tahun sudah lewat HGU-nya habis, maka pembaruan itu sudah tidak bisa dilakukan. Kalau (habis tahun) 2013 kenapa baru mau diurus sekarang, artinya sudah expired lama ini HGU-nya,” katanya dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistrubusi Tanah Warga Nanggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024.

Berdasarkan perturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, kata Bayu, syarat pembaruan HGU salah satunya adalah tidak ada keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki. HGU juga tidak dapat diberikan apabila lahan sedang dalam sengketa.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kata Bayu, apabila HGU perushaan telah habis maka lahan tersebut sudah bisa menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Redistribusi lahan ini diperkuat juga oleh masyarakat yang sudah menempati, memanfaatkan dan menggarap lahan tersebut. Ia mempermasalahkan BPN Kabupaten Bogor melalui Forum Rakor GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang memutuskan akan tetap mengalokasikan lahan tersebut untuk pembaruan HGU pada 2 April lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya harapannya pertemuan 2 April (Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor) bisa mendorong itu (redistribusi lahan), tapi ternyata saya mendapatkan bahwa berbalik, BPN kok malah ingin melakukan pembaruan,” ujar Bayu.

Bayu mendorong warga Nanggung yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kampus  terus memperjuangkan lahan seluas 244,89 hektar tersebut untuk diredistribusi. “Kita harus terus membuat noise sampai itu menjadi voice, untuk membuktikan bahwa memang pemberian hak atas tanah berupa HGU untuk PT Hevea tidak ada alasan lagi,” ujar dia.

Pilihan editor: Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

8 hari lalu

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?


Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

26 hari lalu

Aktivitas pekerja di lahan yang menjadi rumah pensiun untuk Presiden Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

Presiden Jokowi mendapatkan hak rumah pensiun setelah selesai menjabat. Bagaimana perkembangan pembangunan rumah pensiun Jokowi?


Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

34 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Andrinof Chaniago Kritik Langkah Jokowi Obral HGU di IKN hingga Hampir 2 Abad: Kebablasan

Andrinof Chaniago mengkritik langkah Presiden Jokowi mengobral hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk investor.


Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun

43 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan keterangannya di hadapan awak media pada Rabu, 20 Desember 2023, usai melakukan penanaman pohon di lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun

Presiden Jokowi meneken Pepres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang menjadi landasan hukum warga terdampak pembangunan IKN


Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

46 hari lalu

Penjualan Pulau/TEMPO/Zulkarnain
Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

KKP merespons temuan BRIN soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.


Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Jokowi resmi luncurkan Golden Visa guna mengakomodasi WNA yang berinvestasi di Indonesia. Investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.


Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

16 Juli 2024

Presiden Jokowi setelah melakukan peresmian dimulainya revitalisasi SD Negeri di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan Astra melalui YPA-MDR, Rabu (1/11/2023) (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Terkini: Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad, Pembatasan BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan

Presiden Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan HGU 190 tahun bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN.


Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

16 Juli 2024

Presiden Joko Widodo bersama rombongan berjalan di kebun kopi Desa Kembahang, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, Jumat, 12 Juli 2024. Dalam kunjungannya, Jokowi menekankan pentingnya meningkatkan produktivitas kopi Indonesia, yang memiliki sekitar 1,2 juta hektare lahan produksi yang tersebar di seluruh negeri. Foto: Sekretariat Presiden
Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC

Presiden Jokowi untuk pertama kalinya menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemberian hak guna usaha atau HGU lahan hingga 190 tahun


Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

16 Juli 2024

Presiden Jokowi bertolak ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 19 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi investor di IKN.


HGU di IKN 190 Tahun, Apa Bedanya dengan Hong Kong yang Disewakan Cina ke Inggris 99 Tahun?

15 Juli 2024

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
HGU di IKN 190 Tahun, Apa Bedanya dengan Hong Kong yang Disewakan Cina ke Inggris 99 Tahun?

Rentang waktu Hak Guna Usaha atau HGU untuk pengelolaan lahan di IKN sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi melahirkan kontroversi