TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan sekaligus pencetus pemindahan ibu kota negara Penajam Paser Utara, Andrinof Chaniago, mengkritik langkah Presiden Jokowi mengobral hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk investor.
Sebagaimana dalam Perpres 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Jokowi mengobral hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun. Selain itu, kepala negara memberi hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun.
Menurut Andrianof, obral HGU dan HGB hingga hampir dua abad itu tidak perlu dilakukan. “Itu kebablasan,” ujar Andrinof saat konferensi pers menjelang peluncuran buku 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu, 14 Agustus 2024.
Lagipula, ia menuturkan, IKN akan dibangun menjadi kota pemerintah. Bisnis dan investasi dari swasta bisa menyusul belakangan. Yang terpenting, kata dia, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN harus eksis dan beroperasi lebih dulu.
Lebih lanjut, ia berujar, investasi bisa otomatis datang setelah aparatur sipil negara (ASN) pindah ke ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur itu. “Dari situ (pemindahan ASN), akan muncul kegiatan ekonomi. Sifatnya mengikuti, bukan diciptakan secara eksklusif,” kata dia.
Bila menilik timeline perencanaan IKN, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu dilaksanakan dalam 5 tahap hingga 2045. Pembangunan disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. Pemerintah mengalokasikannya dari APBN sebesar 20 persen atau sekitar Rp90 triliun, sedangkan sisanya bakal mengandalkan investor.
Pemerintah sudah menganggarkan APBN senilai Rp84,2 triliun sejak IKN dibangun mulai 2022, hingga Juli 2024. Angka tersebut mencakup 108 proyek pembangunan yang dikontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun investasi yang dibukuukan hingga hari ini, menurut Jokowi, mencapai Rp56,2 triliun.
Di tengah proses pembangunan yang terus berjalan dan besarnya kebutuhan pembiayaan, Jokowi tak hanya mengobral HGU dan HGB hingga hampir dua abad. Teranyar, kepala negara membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2024. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua.
Pilihan Editor: Tanggapi Reshuffle Kabinet, Zulhas: Hak Prerogatif Jokowi