Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ringankan Beban APBN, Pemerintah Rilis 2 Skema Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, resmi meluncurkan regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Melalui regulasi ini, ada dua skema pembiayaan kreatif yang ditujukan untuk membiayai infrastuktur. Keduanya adalah Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembelian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta. Hal ini untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

"Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi antara lain skema pengelolaan terbatas atau HPT dan skema P3NK," kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual.

Ketentuan untuk skema HPT tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Sementara itu, ketentuan skema P3NK tertuang di dalam Perpres No. 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

Airlangga menegaskan, peluncuran regulasi pembiayaan kreatif untuk infrastruktur ini adalah awal. Implementasinya perlu didukung oleh kerja sama semua pihak untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing. "Saya yakin dengan semangat gotong royong, inovasi ini akan terus dilaksanakan."

Selanjutnya: Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

9 jam lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen BUMN Beberkan Alasan Erick Thohir Rombak Direksi Bulog

Kementerian BUMN mengatakan bakal ada perubahan fungsi Bulog ke depan sehingga dilakukan perombakan direksi


Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 40,59 Triliun pada 2025, untuk IKN?

18 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 dan membahas program atau kegiatan tahun anggaran 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 40,59 Triliun pada 2025, untuk IKN?

Komisi V DPR RI menyetujui menambah alokasi anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 40,5 triliun pada tahun depan. Akan digunakan untuk apa saja?


Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

1 hari lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.


Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

1 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Mantan Timses Prabowo-Gibran Menjadi Wakil Dirut Bulog, Pengamat: Upaya Menguasai Posisi Strategis

Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marga Taufiq, mantan Tim Sukses Prabowo-Gibran, sebagai Wakil Dirut Bulog. Upaya menguasai posisi strategis?


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Pasar Encik Puan Perak Tanjung Pinang

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmikan Pasar Baru Tanjungpinang (Encik Puan Perak). Foto Humas Pemprov Kepri
Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Pasar Encik Puan Perak Tanjung Pinang

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan pentingnya pengelolaan dan pemeliharaan pasar serta infrastruktur jalan yang baik untuk mendukung perekonomian lokal.


Segini Gaji Wahyu Suparyono, Eks Dirut Asabri yang Kini jadi Dirut Bulog

1 hari lalu

Dirut Bulog Wahyu Suparyono. Foto : Dok Asabri
Segini Gaji Wahyu Suparyono, Eks Dirut Asabri yang Kini jadi Dirut Bulog

Rincian penghasilan yang bakal diterima bos baru Perum Bulog Wahyu Suparyono.


Wahyu Suparyono Menjadi Dirut Bulog, Segini Harta Kekayaannya

1 hari lalu

Wahyu Suparyono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wahyu Suparyono Menjadi Dirut Bulog, Segini Harta Kekayaannya

Wahyu Suparyono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Berapa harta kekayaan Wahyu?


Profil Wahyu Suparyono yang Ditunjuk Erick Thohir Menjadi Dirut Bulog Menggantikan Bayu Krisnamurthi

1 hari lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum Bulog dan menetapkan Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. ANTARA/HO-Bulog
Profil Wahyu Suparyono yang Ditunjuk Erick Thohir Menjadi Dirut Bulog Menggantikan Bayu Krisnamurthi

Erick Thohir menunjuk mantan Dirut Asabri Wahyu Suparyono sebagai Dirut Bulog menggantikan Bayu Krisnamurthi. Ini rekam jejak Wahyu.


Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Dirut Bulog, Siapa Lagi yang Diganti?

1 hari lalu

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Erick Thohir Copot Bayu Krisnamurthi dari Dirut Bulog, Siapa Lagi yang Diganti?

Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Bayu Krisnamurthi yang belum genap sembilan bulan menjabat Direktur Utama Perum Bulog. Siapa penggantinya?