Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), fokus ke depan adalah agar Indonesia bisa keluar dari jebakan kelas menengah atau middle income trap. Caranya adalah dengan pemanfaatan bonus demografi guna melanjutkan transformasi ekonomi, penanaman investasi, dan membuka lapangan pekerjaan, termasuk melalui pembangunan infrastruktur.
"Di RAPBN 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun. Terutama untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, serta kelanjutan pembangunan IKN. Ini endukung visi Indonesia maju mencapai rasio stok infrastruktur sebesar 49 persen dari PDB di tahun 2024," ujarnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, pembiayaan kreatif diperlukan agar dapat meringankan beban APBN. Dia menjelaskan, penyusunan regulasi HPT telah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Kemudian, pandemi Covid-19 menghambat prosesnya sehingga perlu ada beberapa penyesuaian.
"HPT merupakan skema hak pengelolaan aset infrastruktur dalam rangka meningkatkan fungsi operasional barang milik negara dan/atau aset BUMN guna mendapatkan pendanaan melalui pembayaran di muka untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya," kata Susiwijono.
Sementara itu, skema P3NK merupakan alternatif pendanaan berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan peningkatan perolehan dari nilai yang dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai berupa penerapan kebijakan pemerintah tertentu dan penyediaan infrastruktur.
"Kami sangat berharap melalui skema HPT dan P3NK, mudah-mudahan bisa kita dorong pelaksanaannya, sehingga betul-betul bermanfaat besar di dalam pembangunan infrastruktur di daerah."
Pilihan Editor: Beda Prediksi Sri Mulyani dan Gubernur BI soal Rupiah Tahun Depan, Siapa Lebih Optimistis?