Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Perpres Nomor 77 Tahun 2024, Atur Percepatan Fasilitas Persemaian pada Pertambangan Minerba

image-gnews
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jokowi meneken beleid ini pada Senin, 5 Agustus 2024.

Persemaian (nursery), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.

Kemudian dalam pasal 2 disebutkan, kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan.

Selain itu, perusahaan lain yang menggarap pembangunan persemaian pada kegiatan pertambangan minerba adalah badan usaha pemegang izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Adapun kewajiban perpecatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian ini dilakukan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan.

Dalam pasal 5 disebutkan, badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan: a) pengelolaan fasilitas persemaian yang meliputi: realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang disetujui oleh menteri; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; serta pemliharaan/perawatan sarana dan prasarana/

Pada poin b pasal 5 disebutkan pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Sementara badan usaha yang belum memiliki fasilitas persemaian, tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas persemaian (poin a).

Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan dalam tahapan pelaksanaan itu meliputi pengelolaan fasilitas persemaian yang paling sedikit meliputi: realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang telah disetujui menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; penyediaan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian; pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana (poin b).

Berikutnya, pada poin c disebutkan pelaporan hasil kegaiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dilaksanakan sampai 31 Desember 2025. "Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," tertulis pada pasal 10.

Pilihan Editor: Legislator PKS Minta Dugaan Permainan Tambang Anak Mantu Jokowi Diusut: Kalau Benar, Menambah Runyam Dunia Pertambangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

39 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres


Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

2 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.


Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

4 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.


Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

4 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

4 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.


Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

4 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.


KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

5 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

6 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.


Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

6 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.


KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

7 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.