Menurut Fanny, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan. Pemberian izin seharusnya tidak dilakukan secara sembrangan “Apalagi kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam melakukannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ormas, apalagi yang berbasis keagamaan, menurut Fanny, tidak dibentuk untuk melakukan usaha pertambangan, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan usaha pertambangan yang kompleks. Pengolahan tambang memerlukan pengetahuan dan keterampilan teknis, serta pemahaman mendalam tentang dampak lingkungan dan sosial sejak fase eksplorasi hingga eksplotasi, bahkan sampai tata niaganya.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan hal senada. Menurut dia, Ormas tidak punya kapasitas, tapi akan ada broker tambang. Para broker ini terafiliasi lewat partai politik dan para pengusaha. Maka yang paling dirugikan adalah negara, karena kekayaan tambang yang seharusnya dikelola secara maksimal tapi hilang begitu saja.
Adapun rencana pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan mencuat sejak kehadiran Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 2022 yang dipimpin Bahlil saat menjabat sebagai Menteri Investasi.
Pilihan Editor: Sosok Taipan Gang Ye, Bos Garena dan Shopee yang Diduga Berikan Fasilitas Jet Pribadi ke Kaesang-Erina