Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan Pajak Merosot 5,8 Persen, Sektor Manufaktur dan Pertambangan Tumbuh Negatif

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Menteri Keuangan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Menteri Keuangan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan penerimaan pajak RI hingga Juli telah mencapai Rp 1.045,3 triliun atau 52,6 persen dari target APBN. Angka ini menurun 5,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Bendahara negara memaparkan secara sektoral penerimaan dari beberapa industri tumbuh positif. Namun pajak dari industri pengolahan atau manufaktur dan pertambangan masih negatif. Industri pengolahan, Ia menambahkan, kontribusinya paling besar bagi pajak yaitu 25,3 persen, saat ini sudah terkumpul Rp 252 triliun. 

“Secara neto negatifnya 13,8 persen secara bruto (negatif) 1,7 persen,” kata dia dalam konfrensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian, Selasa 13 Agustus 2024 . 

Industri manufaktur dalam negeri menurut Sri Mulyani masih berjuang. Kontribusinya besar dengan banyak varian industri seperti, tekstil, alas kaki, mesin, kelapa sawit, logam dan pupuk. “Beberapa industri seperti kimia dan farmasi masih cukup baik, tapi belum bisa meng-offset beberapa yang buruk tadi,” kata dia.

Sektor lain penyumbang anjloknya penerimaan adalah industri pertambangan. Pajak dari pertambangan hingga Juli mencapai Rp 57,59 triliun. Secara bruto turun 53,9 persen dan secara neto merosot 38,1 persen. 

Penyebabnya adalah penurunan harga-harga komoditas. Menteri Keuangan mengatakan harga sawit mentah atau crude palm oil (CPO) anjlok hingga 30 persen secara tahunan atau year year (yoy). Kontribusi komoditas ini cukup besar bagi penerimaan. Kontraksi juga terjadi pada komoditas mineral lain seperti nikel dan batu bara. “Ini karena permintaan EV (kendaraan listrik) dan batrai memang sekarang sedang stagnan di RRT dan destinasi ekspor dia baik di eropa maupun AS,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara keseluruhan, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp 593,76 triliun atau turun 3,04 persen. Hal ini sesuai dengan kontraksi harga komoditas yang menyebabkan turunnya kinerja perusahaan. Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan penurunan saat ini mulai melandai.

Sementara pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, hingga Juli nilainya telah mencapai Rp 402,16 triliun, tumbuh 7,34 persen. Pajak bumi dan bangunan atau PBB dan pajak lainnya Rp 10,67 triliun, naik 4,14 persen. Perimaan dari dari PPh Migas Rp 39,32 triliun atau merosot 13,21 persen. Hal ini sejalan dengan penurunan lifting minyak bumi. 

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak memang mengalami naik turun sesuai siklus bisnis dan ekonomi. Hal ini akan terus dipantau. “Sehingga kita dapat merespons policy, basisnya data dan bisa fokus pada bagian yang kita bisa perbaiki,” ujarnya.

Pilihan editor: Bank BTPN Gandeng Syailendra Capital Jadi Manajer Investasi Lewat Aplikasi Jenius

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 jam lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

17 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

19 jam lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

19 jam lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Sumber Kekayaan Anindya Bakrie yang Dongkel Ketum Kadin Arsjad Rasjid

19 jam lalu

Direktur Utama dan CEO PT Bakrie & Brothers Tbk. Anindya Novyan Bakrie. Twitter.com/@Anindyabakrie
Sumber Kekayaan Anindya Bakrie yang Dongkel Ketum Kadin Arsjad Rasjid

Daftar anak usaha Bakrie Group yang dipimpin Ketua Umum Kadin Indonesia baru, Anindya Bakrie.


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

1 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

3 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

5 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.