TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan wilayah izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditetapkan. Sebelumnya konsesi telah lebih dahulu didapat oleh ormas keagamaan lain, yakni Nahdlatul Ulama (NU).
“NU punya sudah lebih duluan, Muhammadiyah juga sudah dapat, tapi saya cek ya, karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Bahlil usai rapat dengan Komisi VII di gedung DPR, Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan ada dua wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang kemungkinan besar akan diberikan kepada Muhammadiyah. Wilayah ini merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Adaro Energy Tbk dan PT Arutmin Indonesia. “Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin. Kami bikin yang bagus, dua opsi itu” ujarnya.
Bahlil masih belum mau merinci berapa detail luasnya, namun, menurut dia, cukup besar. “Tambang itu bukan persoalan luasnya tapi cadangannya,” kata dia lagi.
Pemberian izin tambang untuk ormas sebelumnya ramai menuai kritik. Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional Fanny Tri Jambore Christanto menilai rencana pemberian izin pengelolaan pertambangan batu bara bagi organisasi masyarakat dapat memperparah kerusakan lingkungan.