TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen. Keputusan ini usai OJK memeriksa atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh perusahaan tersebut.
“Menetapkan sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Agustus 2024.
OJK mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen ini karena perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal. Aturan itu termaktub dalam angka 7 huruf a butir 2 juncto huruf f butir 1) huruf a, b, c, dan d Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek.
Dalam aturan ini perusahaan yang dicabut izinnya karena beberapa alasan, yaitu kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki Independen, Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, dan tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan.
Setelah mencabut izin ini, OJK melarang PT Indosterling Aset Manajemen berkegiatan sebagai Manajer Investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.
Selain itu, OJK juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO). Senyampang itu, OJK juga meminta perusahaan dibubarkan.
“Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” tulis OJK.
Pembubaran ini disebut telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Pilihan Editor: AirAsia Buka Rute Penerbangan Denpasar-Cairns Australia, Simak Jadwal Hari Keberangkatan