TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan masyarakat. Penguatan infrastruktur SLIK akan dilakukan selama beberapa hari sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
"Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024, dikutip dari Antara.
Dikutip dari laman remsi OJK, penguatan infrastruktur SLIK ini bersifat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending). Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif.
Penguatan layanan SLIK merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas. Adapun selama downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai.
Seperti diketahui, BI Checking atau dikenal SLIK merupakan layanan finansial yang menyediakan catatan historis mengenai kelancaran pembayaran Kredit. Awalnya, layanan ini dinaungi oleh Bank Indonesia (BI). Tapi, dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, layanan BI Checking berubah nama menjadi SLIK sejak 1 Januari 2018.
SLIK menjadi catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dikutip dari Afpi, catatan ini berupa informasi mengenai lancar atau tidak pembayaran atas pinjaman kredit debitur. Ringkasnya, SLIK menjadi pertimbangan penting apakah debitur tersebut layak mendapat pinjaman kredit atau tidak.
Layanan SLIK memiliki skor-skor tertentu untuk mengategorikan nasabah. Berikut adalah rincian dan makna dari skor SLIK:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Apabila memiliki skor ini, Anda dapat mengajukan kredit dengan sesuka hati.
Skor 2: Kredit dengan Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari. Meskipun begitu, Anda masih dipersilakan untuk mengajukan kredit.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Jadi, apabila skor SLIK Anda 5 berarti akan sulit meminjam dana dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Sedangkan jika skor SLIK 1, Anda akan mudah mendapatkan pinjaman dana.
Skor buruk BI Checking dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet. Oleh karena itu, menjaga rekam jejak kredit yang baik menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Terutama apabila ingin memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya di Indonesia.
KHUMAR MAHENDRA | NURHADI | LAILI IRA | AFPI | ANTARA
Pilihan Editor: OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan