TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan berupa pembinaan terhadap pegawainya yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga.
Saat ini kasus tersebut menurutnya sudah dilaporkan dan ditangani penegak hukum. “DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia memastikan pihak Direktorat Pajak menghormati serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DJP, Dwi melanjutkan tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan.
Dwi juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik untuk DJP tetap menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak. Karena itu, bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawainya, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, sempat beredar video yang menunjukkan aksi KDRT di media sosial Instagram. Akun pengunggah video Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) menyatakan pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. Dalam unggahan tersebut pemilik akun juga menandai akun instragram Kementerian Keuangan atau @kemenkeuri.
Direktorat Jenderal Pajak juga merespons unggahan dari akun Tiktok @Hendii88 yang disebut turut menyebarkan kasus tersebut. Dilihat dari akun tiktok tersebut, unggahan terkait KDRT telah dihapus. Dketahui korban sudah membuat laporan ke kepolisian atas kasus penelantaran anak dan KDRT. “Pihak instansi terkait sudah bersilaturahmi ke rumah kami dan berjanji akan menindaklanjuti masalah KDRT ini,” demikian ditulis dalam unggahan @Hendii88.
Pilihan editor: Faisal Basri Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Yang Dirugikan Rakyat Kecil