Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genjot Penerimaan Pajak Tahun Depan Rp 2.189,3 Triliun, Kemenkeu Beberkan 2 Strategi Besar

image-gnews
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Wamenkeu menegaskan upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan ada dua strategi menggenjot penerimaan pajak pada tahun 2025. “(Strateginya) ekstensifikasi dan intensifikasi yang jelas,” katanya di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025 mematok target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun. Angka ini naik 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan target penerimaan pajak itu mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Adapun penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.

“PPh itu melihat dinamika ekonomi. Tahun ini harga komoditas turun, harapannya tahun depan akan meningkat,” ucap Suryo.

Berikutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun.

Namun demikian, Suryo menyatakan target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. “Belum dibahas (lebih lanjut). Sekarang baru Sidang Paripurna untuk tahun anggaran 2023,” tuturnya.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 2.996,9 triliun atau lebih tinggi dari proyeksi APBN 2024 yang sebesar Rp 2.802,5 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 505,4 triliun.

Selain itu, pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp 3.613,1 triliun. Dengan begitu, target defisit dalam RAPBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan rendahnya defisit APBN Tahun 2023 sebesar 1,61 persen menjadi bekal payung ekonomi untuk tahun 2024. “Istilah APBN 2023 telah menyediakan payung sebelum hujan itu tepat sekali,” katanya saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa.

Sebab, menurut Sri Mulyani, ada banyak gejolak ekonomi yang terjadi di 2024, seperti kenaikan suku bunga The Fed di kisaran 5,25-5,5 persen. Di saat yang sama, berbagai harga komoditas menurun, termasuk batu bara dan minyak sawit mentah (CPO).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, defisit APBN sebesar Rp 337,3 triliun atau 1,61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) memberikan ruang yang memadai untuk membuat APBN menjadi bantalan gejolak (shock absorber) pada tahun anggaran berikutnya. Realisasi defisit itu lebih rendah dari target APBN 2023 yang sebesar 2,27 persen.

Sri Mulyani mencontohkan saat musim hujan, harga komoditas jeblok dan ini akan menimbulkan guncangan. "Namun, kita telah menyediakan payung di 2023."

Adapun realisasi pendapatan negara sebesar Rp 2.774,3 triliun, atau tumbuh 5,3 persen dari realisasi tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp 2.635,8 triliun. Realisasi itu setara dengan 105,2 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 yang sebesar Rp 2.637,2 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat sebesar Rp 3.121,2 triliun atau 100,13 persen dari pagu 2023. Realisasi ini meningkat Rp 24,9 triliun atau 0,81 persen dari realisasi 2022.

“Ini menunjukkan pada saat kita menghadapi penerimaan yang tinggi, kita tetap menjaga momentum belanja tanpa menimbulkan kenaikan yang cukup besar,” ucap Sri Mulyani.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023 tercatat keseimbangan primer mencatat positif pertama kali sejak tahun 2012. Selanjutnya, adanya surplus laporan operasional yang baru pertama kali tercapai sejak penerapan basis accrual accounting pada 2015.

Selain itu, pemerintah berhasil mencapai kenaikan ekuitas negara tanpa melalui revaluasi. Kinerja positif tersebut juga yang pertama kali terjadi sejak 2015. Defisit fiskal dan rasio utang pun tercatat turun masing-masing menjadi 1,61 persen dan 39,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Tingkat pengangguran terbuka tercatat turun dari 5,86 persen pada 2022 menjadi 5,32 persen pada 2023. Sedangkan angka kemiskinan menurun dari 9,54 persen menjadi 9,36 persen dan indeks pembangunan manusia naik dari 73,77 menjadi 74,39.

Pada tahun 2023, pengelolaan transaksi APBN juga membaik. "Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai nilai terendah yaitu hanya Rp 19 triliun. Sejak tahun 2008 ini adalah SILPA terendah,” kata Sri Mulyani.

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

5 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

6 jam lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?