Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Atas temuan ini, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk memblokir.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk memblokir rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah mengancam, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” kata Satgas.
Satgas memastikan pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Pilihan Editor: Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024