TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Dalam keterangan tertulis pada 19 Agustus 2024, OJK menyebut PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk berkegiatan berupa penyaluran investasi atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset, mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB, menerbitkan surat utang, dan menggabungkan (merger) atau peleburan (konsolidasi dengan LJKNB sejenis, dan melakukan pembagian dividen.
“Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.
OJK menyebut meski belum mendapat persetujuan, PT Maju Raya Sejahtera telah bertindak, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Calon Pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”
Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, “Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.”
Pilihan Editor: Prabowo Bakal Tarik Utang Rp 775,9 T dalam RUU APBN 2025, Untuk Apa?