TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis. Hal ini seiring informasi dari manajemen Jiwasraya yang menyebut 99,7 persen pemegang polis sudah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui keterangan resmi, Senin, 19 Agustus 2024.
Aman menuturkan sejak 2020 OJK sudah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan. OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis
Ia menjelaskan RPK tersebut memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang, dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, kata dia, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life.
"Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya," ujar dia.
Adapun hingga saat ini, ia menuturkan, 69 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut. Masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. Namun, Jiwasraya akan tetap mengimbau kepada para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
"Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Aman. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pilihan Editor: Ekonom Celios Soroti Aturan OJK Soal Bunga di Platform Pinjaman Online