TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal.
Izin kepada tenaga kerja asing dengan pendamping tenaga kerja lokal dalam Pasal 22 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing," dikutip dari bunyi Pasal 22 ayat 2b poin a itu.
Selain itu, pada poin b—pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan tenaga asing wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Berikutnya, pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan usaha yang melakukan usaha di IKN.
"Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat 3.
Adapun jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024. Penetapannya bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Kabinet di IKN.
Pilihan Editor: Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN