Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva
Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024. Di antaranya larangan bagi warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan. Aturan baru itu telah disosialisasikan kepada operator maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dalam Permenkumham yang baru, WNA pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya kalau ada alat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka sanksi denda menanti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya yang hadir pada sosialisasi di Hotel Trembesi BSD City Tangerang Selatan Rabu 14 Agustus 2024, kemarin.

Menurut Andika, maskapai yang tetap membawa penumpang berdokumen palsu, akan dikenai denda Rp 50 juta. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan dalam aturan tersebut jelas disebutkan setiap WNA yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan.

Bismo menyebut aturan Permenkumham anyar itu perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa hal yang semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada,"kata Bismo.

Selain masa berlaku paspor, hal lain yang diatur dalam aturan baru adalah soal penumpang WNA yang transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA harus memiliki dokumen perjalanan sah dan berlaku lebih dari enam bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” kata Bismo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bismo juga menekankan agar maskapai memperhatikan hal ini sebab dalam aturan baru itu jelas disebutkan jika alat angkut  itu nekat membawa penumpang yang  paspornya kurang 6 bulan  maka yang rugi maskapai itu sendiri. Penumpang di bawah umur, juga telah  diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 mulai berlaku  pertengahan Juni 2024, tepatnya 90 hari setelah tanggal penetapan pada 18 Maret 2024. "Ini berarti sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting untuk memastikan kesiapan semua pihak sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya,"kata Bismo.

Ketua Komite Operator Penerbangan atau Airport Operator Center (AOC) Bandara Soekarno-Hatta  dari Maskapai Filipina  Airlines Sigit Sujarwo mengapresiasi  Permenkumham Nomor 9 tahun 2024 ini sebagai payung hukum yang melindungi penumpang. "Kami akan sosialisasi lanjutan  kepada para maskapai anggota AOC, sejauh ini di lapangan belum ada  kendala," kata Jarot.

Pilihan editor: Ramai Dokter Muda PPDS Tewas, Segini Biaya Kuliah Kedokteran Spesialis Anestesi Undip

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

1 hari lalu

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital. (Google)
Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

Bulan lalu, California mulai menerima kartu identitas di Apple Wallet dan Google Wallet di beberapa bandara.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

4 hari lalu

Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik
Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

Menurut maskapai penerbangan Ryanair, terlalu banyak penumpang yang membawa koper berwarna senada


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

5 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

5 hari lalu

Marimutu Sinivasan. Dok. TEMPO/ Taufik Subarkah
Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.


Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

6 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Imigrasi Usir WNA Asal Kanada yang Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, perusahaan milik WNA Kanada itu tidak ditemukan pada alamat yang didaftarkan.


Paus Fransiskus akan ke Timor Leste, Warga NTT Antre Bikin Paspor

9 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Paus Fransiskus akan ke Timor Leste, Warga NTT Antre Bikin Paspor

Paus Fransiskus akan mengunjungi Timor Leste usai lawatannya dari Indonesia dan Papua Nugini.


Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

12 hari lalu

Pelancong mancanegara terlihat di gerbang imigrasi otomatis atau Auto Gate Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Indonesia, pada Kamis, 1 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Kantor Hukum dan HAM Bali/rst)
Persiapan KTT IAF 2024, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali

Menkumham Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja perdana di Pulau Dewata, dengan meninjau Kounter Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Ahad 1 September 2024.