TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Jalan Lempongsari Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 12 Agustus 2024. Dokter berstatus tugas belajar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi itu diduga mengalami perundungan hingga memutuskan bunuh diri.
Berdasarkan kronologi yang dibagikan akun X (Twitter) @bambangsuling11, Aulia diduga menyuntik dirinya sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum meninggal. Akun itu juga mengunggah tangkapan layar berupa pesan singkat yang menyatakan bahwa korban adalah mahasiswa semester lima.
“Dari hasil pemeriksaan, korban suntik diri-sendiri sehari sebelumnya, menggunakan obat bius yang hanya bisa diakses oleh dokter anestesi atau program dokter spesialis anestesi,” cuit akun @bambangsuling11, Rabu, 14 Agustus 2024.
Terkait dugaan adanya perundungan, Rektor Undip Suharmono membantah kabar yang beredar. “Berdasarkan investigasi internal kami, hal itu tidak benar,” kata Suharmono melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lantas, berapa biaya kuliah kedokteran spesialis di Undip?
Biaya Kuliah Kedokteran Spesialis Anestesi Undip
Untuk menempuh studi PPDS, seorang mahasiswa lebih dahulu harus menamatkan pendidikan sarjana (S1) kedokteran dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.). Program S1 Kedokteran umumnya dapat ditempuh selama 3,5 tahun hingga 4 tahun yang terdiri dari 7 semester dengan beban studi 146 satuan kredit semester (SKS).
Adapun biaya kuliah S1 Kedokteran di Undip bervariasi tergantung jalur seleksi yang diikuti. Untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri (UM) dikenakan tarif uang kuliah tunggal (UKT) per semester yang dibagi menjadi delapan golongan.
Besaran UKT S1 Kedokteran Golongan I adalah Rp 500.000, Rp 1.000.000 untuk Golongan II, Rp 5.000.000 untuk Golongan III, Rp 10.000.000 untuk Golongan IV, Rp 14.000.000 untuk Golongan V, Rp 18.000.000 untuk Golongan VI, Rp 20.000.000 untuk Golongan VII, dan Rp 22.000.000 untuk Golongan VIII.
Selain UKT, khusus mahasiswa S1 Kedokteran Undip yang diterima melalui jalur seleksi mandiri juga dikenakan iuran pengembangan institusi (IPI). IPI dibayarkan sekali selama masa studi yang dibagi menjadi dua golongan, yaitu Rp 200.000.000 untuk Golongan I dan Rp 250.000.000 untuk Golongan II.
Kemudian, seorang sarjana kedokteran masih harus melanjutkan studi ke jenjang pendidikan profesi dokter. Program profesi dokter yang lebih dikenal dengan istilah koas dapat ditempuh selama 1,5 tahun hingga 2 tahun yang terdiri dari 3 semester dengan beban studi 37 SKS.
Biaya program pendidikan profesi dokter di Undip menyesuaikan dengan golongan UKT yang didapatkan saat kuliah S1 Kedokteran. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Undip Nomor: 60/UN7.A/HK/VII/2024 tentang Penetapan Besaran Tarif Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025.
Tak berhenti sampai di situ, mahasiswa program profesi dokter juga harus melewati tahap ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) untuk memperoleh gelar dokter (dr.) dan surat tanda registrasi (STR). Selanjutnya, dokter juga harus mengikuti program magang atau internship selama beberapa bulan hingga satu tahun di institusi medis.
Setelah itu, dokter umum bisa mengambil pendidikan dokter spesialis selama empat hingga enam tahun. Di Undip, persyaratan usia masuk PPDS Spesialis-1 Anestesiologi dan Terapi Intensif adalah kurang dari sama dengan 35 tahun.
Adapun biaya pendidikan Spesialis-1 Anestesiologi dan Terapi Intensif Undip terdiri dari sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) dan IPI. SPP dibayarkan per semester dengan nominal Rp 15.500.000, sedangkan IPI dikenakan sekali sebesar Rp 25.000.000.
Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mahasiswi PPDS Undip Tewas Diduga Korban Perundungan, Ini Reaksi Kampus sampai Kemenkes