TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Permata Tbk menjadi satu dari 28 bank kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Manajemen Bank Permata mengungkapkan mencatat piutang senilai US$ 37,9 Juta atau Rp 595 miliar dengan asumsi kurs rupiah 15.720 per dolar AS.
Direktur Risiko Bank Permata, Setiatno Budiman mengatakan pihaknya akan menghormati dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Setiatno mengaku terus memantau perkembangan Sritex yang sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung atas pembatalan putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang 21 Oktober 2024 lalu.
“(Kami) akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang ada,” kata Setiatno dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, Sritex mencatat total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101. Sementara itu, pos utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Rp 12,7 triliun mendominasi tanggungan jangka panjang Sritex.
Pada laporan tersebut, terdapat 28 bank yang menjadi kreditur. Bank Permata tercatat memiliki piutang sebesar US$ 16,7 juta. Jumlah ini, berbeda dengan data Bank Permata per 30 September 2024 yakni sebeesar US$ 37,9 Juta.
Setiatno mengatakan, perbedaan tersebut bukan merupakan lonjakan piutang yang terjadi sejak pelaporan keungan Sritex. Menurutnya, US$37,9 Juta merupakan angka yang tercatat di pihak Bank Permata.
“Tidak terdapat kenaikan piutang Permata Bank terhadap Sritex, jumlah utang yang tercatat per September 2024 adalah sebesar US$37,9 Juta,” kata dia.
Sebagai informasi, saat ini Sritex bersama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. Advokat dari kantor hukum tersebut akan mewakiki Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi.
“Saat ini perseoran masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan masih akan melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang Sritex pailit pada 21 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.
PIlihan Editor: Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator