Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen Tahun Depan, Apindo: Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp 80 Triliun

image-gnews
Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.   TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang menata jualannya di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diperkirakan naik menjadi 12 persen tahun depan, dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Pada pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN 12 persen disebut berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pemberlakuan tarif pajak baru sebagai bentuk menjalankan fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.

"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada 2025,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan hitungan simulasi pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2023 yang sebesar Rp 764,3 triliun. Juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2024 dan tahun depan yang masing-masing sebesar 5 persen dan 2,5 persen.

Ajib mengatakan, sepanjang tidak ada aturan yang membatalkan pasal kenaikan tarif dalam UU HPP, maka pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan. Namun, secara empiris, ia berujar, pelaksanaan aturan tersebut bisa saja ditunda. "Seperti pemerintah juga menunda pemungutan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut dia, meski telah ditetapkan perlu ada kajian yang lebih mendalam. Musababnya, tren daya beli masyarakat saat ini tengah mengalami penurunan. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri, kelas menengah mengalami penurunan daya beli dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,44 persen pada 2023. Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia mengalami turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.

Di sisi lain, data makro ekonomi menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. “Artinya, kalau pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontra produktif, maka target pemerintah Prabowo-Gibran yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala,” ujarnya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memaparkan pemerintah sudah membahas rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Ia memastikan, penurunan konsumsi dan kondisi industri juga diperhitungkan.

“Sudah kami simulasikan plus dan minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga. Karena kan harus berlaku di Januari 2025,” kata dia di kantornya, Senin, 5 Agustus 2024.

Pihaknya juga menampung usulan dari asosiasi industri, sehingga rencana tersebut masih dikaji. Susiwijono menambahkan, potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN mudah dihitung. Satu persen tambahan berarti sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak perrtambahan nilai tahun ini. “Realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp 70-an triliun,” ujarnya.

Itu sudah diitung dengan dampak ekonomi kemampuan bisnis dan kekuatan sektor industri. Kenaikan PPN 12 Persen nantinya diputuskan pada era pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Pilihan EditorAlih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

3 hari lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

5 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

7 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?