Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset ICW dan Trend Asia: 6 Perusahaan Batu Bara Terima Rp 163 Triliun dari Bank Nasional

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mencatat pendanaan dari perbankan nasional kepada enam perusahaan batu bara besar di Indonesia sepanjang 2020-2023 mencapai Rp 163 triliun.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan delapan tahun usai Indonesia menandatangani Perjanjian Paris, rupanya komitmen untuk mendorong transisi energi hijau, bersih, dan berkeadilan itu masih jauh dari harapan. Industri batu bara terus menggurita karena sejumlah perbankan nasional, termasuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap mengucurkan dana untuk memperpanjang nafas perusahaan tambang yang dimiliki orang terkaya di Indonesia. “Bank-bank tersebut merupakan bank yang familiar digunakan masyarakat Indonesia untuk menyimpan tabungan mereka," kata Yassar seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Agustus 2024. 

Namun menurut Yassar, bank-bank itu masih mendanai batu bara yang pada akhirnya semakin memperkaya para taipan di Indonesia. "Kepercayaan masyarakat kepada bank untuk kebutuhan keuangan sehari-hari mereka, justru ternodai oleh investasi ke energi kotor perusak lingkungan yang dilakukan oleh bank-bank tersebut."

ICW dan Trend Asia mencatat Bank Mandiri merupakan lembaga keuangan yang menduduki peringkat pertama sebagai pemberi dana terbesar untuk industri batu bara. Bank BUMN itu telah menyalurkan sedikitnya Rp 66 triliun dalam kurun waktu 2020–2023. Berikutnya, ada Bank Rakyat Indonesia (BRI) menduduki peringkat kedua pemberi dana terbesar untuk industri batu bara. Tercatat dalam laporan tahunan keenam perusahaan tersebut, BRI telah menyalurkan dana sebesar Rp 23 Triliun selama 2020-2023.

Dalam laporan ICW dan Trend Asia tertajuk Mendanai untuk Menunda: Lembaga Keuangan, Korporasi, dan Individu yang Berpotensi Menghambat Transisi Energi Bersih yang Berkeadilan keenam bank tersebut mengalirkan dana untuk tambang perusahaan batu bara besar di Indonesia. Perusahaan tersebut adalah Adaro Energy Indonesia, Bumi Resources, Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Bayan Resources, Indika Energy, dan TBS Energi Utama.

Posisi pengambil keputusan tertinggi di perusahaan-perusahaan tersebut dipegang oleh kelompok elite kaya dan tokoh-tokoh politik dengan catatan kasus hukum. “Total kumulatif kucuran dana untuk keenam perusahaan itu mencapai Rp163 triliun (Rp163.930.132.583.916),” kata Yassar. 

Laporan ICW dan Trend Asia merinci PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) yang merupakan bagian dari Sinar Mas menjadi perusahaan batu bara penerima total uang terbesar dari pelbagai lembaga keuangan. Adapun, saham PT DSSA dipegang oleh keluarga Widjaja. Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menempati jajaran orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp 140 triliun saat ia masih hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DSSA menerima pinjaman dari 25 lembaga keuangan, termasuk bentuk pinjaman sindikasi, sedikitnya Rp 63 triliun dalam kurun waktu 2020–2022. Lembaga keuangan nasional yang tercatat ialah Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Syariah Indonesia.

Secara formal, perbankan nasional seperti Bank Mandiri, memiliki komitmen mengurangi pembiayaan batu bara. Dalam laporan tahunannya, Bank Mandiri menyampaikan tidak akan membiayai proyek yang membahayakan lingkungan. Tapi rupanya, Bank Mandiri masih menyalurkan dana untuk industri batu bara, salah satunya untuk pembangkit listrik batu bara khusus industri (PLTU captive) smelter aluminium milik grup Adaro di Kalimantan Utara. PLTU ini akan berkontribusi pada pencemaran udara sebab melepas sekitar 5,2 juta ton CO2 per tahun.

“Terlihat sangat jelas sepanjang periode pemerintahan Presiden Joko Widodo bagaimana ekosistem politik, hukum, maupun ekonomi yang dibangun justru berpihak pada kepentingan industri batu bara semata. Padahal, sudah jelas bahwa pembangkit listrik tenaga batu bara merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar,” kata Yassar.

Sementara itu, Periset Trend Asia Zakki Amali mengatakan dukungan finansial tersebut merupakan pengingkaran sektor keuangan pada prinsip-prinsip iklim Perjanjian Paris yang memastikan aliran pendanaan konsisten dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan pembangunan yang berketahanan iklim. Fenomena ini, kata dia, mengindikasikan lemahnya komitmen transisi energi dari perbankan nasional dan pemerintah yang masih memberikan ruang fiskal untuk energi kotor.

Oleh karena itu, Zakki mengatakan Indonesia harus memiliki komitmen kuat terhadap Perjanjian Paris dengN menghentikan dukungan pembiayaan industri batu bara. “Upaya ini untuk mendorong perusahaan berhenti melakukan ekspansi proyek dalam bentuk apapun, termasuk PLTU batu bara maupun perizinan pembangunan pembangkit listrik untuk industri (PLTU captive). Perlu upaya serius untuk melakukan dekarbonisasi sektor energi dan tidak lagi melakukan segala bentuk greenwashing dan climate delay dalam regulasi maupun kebijakan investasi di Indonesia,” kata dia.

Pilihan editor: Tiga Rangkaian KRL Impor dari Cina akan Diuji Coba Awal Tahun 2025

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada

11 jam lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Grup AirAsia Jajaki Berbagai Sumber Pendanaan untuk Tambah Armada

Grup AirAsia tengah menjajaki berbagai sumber pendanaan, baik dari publik melalui bursa saham hingga lembaga perbankan, untuk menambah armada.


Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

1 hari lalu

Muhammad Hanugroho. perumnas.co.id
Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.


Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

3 hari lalu

Logo Tesla. Istimewa
Kilas Balik Rencana Investasi Tesla di Indonesia yang Berujung Gagal

Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan alasan gagalnya produsen kendaraan listrik Tesla berinvestasi di Indonesia. Begini penjelasannya.


Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata: Dilaporkan ke KPK, Ditanggapi Polisi

4 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menunjukkan surat bukti pengaduan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata: Dilaporkan ke KPK, Ditanggapi Polisi

Polri menjadi sorotan soal dugaan korupsi pengadaan gas air mata


3 Fakta Temuan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Dugaan Korupsi Pelontar Gas Air Mata di Polri

4 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
3 Fakta Temuan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Dugaan Korupsi Pelontar Gas Air Mata di Polri

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi pengadaan pelontar gas air mata di kepolisian ke KPK.


BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

5 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

Bank Indonesia mengikuti forum diskusi dengan bank-bank sentral kawasan Asia Timur dan Pasifik, membahas digitalisasi hingga transisi keuangan hijau


ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan soal RUU Perampasan Aset

6 hari lalu

Jokowi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengalihan isu politik dinasti.
ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan soal RUU Perampasan Aset

ICW menilai RUU Perampasan Aset lambat disahkan karena komitmen DPR dan Presiden Jokowi.


Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

7 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Kasus TPPU Eks Bupati Rita Widyasari, KPK Periksa dan Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin terkait kasus TPPU eks Bupati Kutai kartanegara Rita Widyasari.


ICW Duga Penangguhan Akun Media Sosialnya Bermotif Politis

8 hari lalu

Akun Instagram ICW di-suspend. Dokumentasi ICW
ICW Duga Penangguhan Akun Media Sosialnya Bermotif Politis

Padahal, kata Tibiko, konten serial tersebut merupakan upaya ICW untuk meluruskan narasi yang didelegitimasi pendengung


Akun Instagram ICW Diduga Kena Suspend, Sebelumnya Unggah Konten Mengkritik Cuci Tangan Jokowi

8 hari lalu

Akun Instagram ICW di-suspend. Dokumentasi ICW
Akun Instagram ICW Diduga Kena Suspend, Sebelumnya Unggah Konten Mengkritik Cuci Tangan Jokowi

Akun Instagram milik Indonesia Corruption Watch (ICW) @sahabaticw diduga di-suspend atau diberhentikan sementara oleh Meta. Kenapa?