3. Kemenperin Kritik Relaksasi Impor Kemendag: Sakit Otaknya yang Diobati Dengkulnya
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kebijakan relaksasi impor melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 ke Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat sasaran.
Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) yang direlaksasi melalui aturan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS yang lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS atau 88,42 persen di antaranya merupakan barang konsumsi.
Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku atau penolong. Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan Bea Cukai, sedangkan barang konsumsi hanya 3.021 kontainer.
Baca berita selengkapnya di sini.