Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Kritik Relaksasi Impor Kemendag: Sakit Otaknya yang Diobati Dengkulnya

image-gnews
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kebijakan relaksasi impor melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 ke Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat sasaran.

Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) yang direlaksasi melalui aturan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS yang lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS atau 88,42 persen di antaranya merupakan barang konsumsi.

Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku atau penolong. Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan Bea Cukai, sedangkan barang konsumsi hanya 3.021 kontainer.

“Jika yang menumpuk paling besar bahan baku atau penolong, mengapa yang direlaksasi kode HS barang konsumsi atau barang hilir?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Febri menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit karena masalah arus barang yang tertahan di pelabuhan. Dia mengungkit tudingan penumpukan kontainer itu disebabkan instansinya lambat mengeluarkan Pertek. Namun, mengacu data Bea Cukai, Febri mengatakan relaksasi itu seharusnya menyasar bahan baku atau penolong, bukan barang konsumsi. “Ibarat yang sakit otaknya, yang diobati dengkulnya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ketentuan pertek, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.

Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

12 jam lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo


Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

15 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menurut Kemendag pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem


Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

21 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengeluhkan turunnya utilisasi keramik nasional karena terdesak bajir barang impor dari Cina.


Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

3 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

Hippindo sebut rencana pemindahan jalur masuk belum tentu selesaikan masalah. Justru berpotensi hambat impor legal.


Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

3 hari lalu

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Gerung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kritik Rencana Pemindahan Jalur Masuk Impor, Hippindo Sarankan Perbanyak Produksi Dalam Negeri

Hippindo kritik rencana pemerintah memindahkan jalur masuk impor tujuh komoditas ke Indonesia timur. Apa alternatifnya?


Hippindo Sebut Pemindahan Jalur Masuk Impor Bakal Picu Kenaikan Harga Barang

3 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Sebut Pemindahan Jalur Masuk Impor Bakal Picu Kenaikan Harga Barang

Hippindo menilai rencana pemerintah memindahkan jalur masuk impor tujuh kompditas ke Indonesia timur akan memicu kenaikan harga barang. Mengapa?


KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial, Benang Apakah Itu?

5 hari lalu

Franciska Simanjuntak. KPPI. Kemendag.go.id
KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Benang Filamen Artifisial, Benang Apakah Itu?

Simak informasi lengkap tentang kasus impor benang filamen artifisial yang baru saja dihentikan penyidikannya oleh KPPI


Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

5 hari lalu

Pekerja tengah melakukan pengecekan stok tepung terigu siap di distribusikan di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) meminta kemudahan pengadaan premiks fortifikan yang merupakan bahan pengayaan zat gizi pada produk pangan, dalam hal ini terigu yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Aturan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 disebut menghambat kebutuhan Premiks Fortifikan lantaran harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS (Laporan Surveyor). Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang, mengatakan ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya hanya cukup untuk April-Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

Industri makanan dan minuman tumbuh 5,53 persen pada triwulan II-2024. Topang kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

6 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Industri Tekstil Kian Terpuruk, Ini Langkah Kementerian Perindustrian

6 hari lalu

Dampak Banjir Barang Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk
Industri Tekstil Kian Terpuruk, Ini Langkah Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat sejumlah langkah merespons kondisi industri tekstil yang kian terpuruk.