TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kebijakan relaksasi impor melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 ke Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan itu tidak tepat sasaran.
Febri menjelaskan, ada 518 kode Harmonized System (HS) yang direlaksasi melalui aturan impor teranyar. Dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, barang-barang itu tak perlu lagi mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin. Dari 518 kode HS yang lartasnya direlaksasi, kata dia, 458 HS atau 88,42 persen di antaranya merupakan barang konsumsi.
Padahal, kata Febri, dalam surat Bea Cukai kepada Kemenperin, sebagian besar mutan dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak merupakan bahan baku atau penolong. Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan Bea Cukai, sedangkan barang konsumsi hanya 3.021 kontainer.
“Jika yang menumpuk paling besar bahan baku atau penolong, mengapa yang direlaksasi kode HS barang konsumsi atau barang hilir?” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Febri menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terbit karena masalah arus barang yang tertahan di pelabuhan. Dia mengungkit tudingan penumpukan kontainer itu disebabkan instansinya lambat mengeluarkan Pertek. Namun, mengacu data Bea Cukai, Febri mengatakan relaksasi itu seharusnya menyasar bahan baku atau penolong, bukan barang konsumsi. “Ibarat yang sakit otaknya, yang diobati dengkulnya,” kata dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Ketentuan pertek, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.
Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN