Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kemenperin Minta Data 26.415 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan

image-gnews
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan alasan instansinya meminta data muatan 26.415 kontainer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, data itu akan digunakan Kemenperin untuk menyusun kebijakan melindungi industri dalam negeri.

“Tujuan surat itu dilayangkan adalah untuk memitigasi dampak pelolosan 26.415 kontainer itu ke pasar domestik,” kata Febri dalam konferensi pers di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Kalau mendapatkan data muatan kontainer dari Bea Cukai seperti format yang mereka inginkan, kata Febri, Kemenperin akan membandingkannya dengan data permintaan dan penawaran setiap komoditas. Dia mengatakan Kemenperin akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha kalau ternyata ada barang impor yang membahayakan kelangsungan industri dalam negeri.

“Kalau banyak banjir barang, pesanan ke industri menurun. Kalau pesanan industri menurun, berarti jangan produksi banyak-banyak,” kata dia.

Dalam paparannya, Febri menguraikan format data yang Kemenperin inginkan meliputi nomor kode kontainer, nama perusahaan importir (API-P/API-U), kode Harmonized System (HS) HS delapan digit, tanggal masuk kontainer ke pelabuhan (wilayah pabean), tanggal keluar kontainer dari pelabuhan (wilayah pabean), alasan/keterangan kontainer tertahan di pelabuhan. Data-data itu dikelompokkan dalam sebuah tabel dengan nomor 1 sampai dengan 26.415.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal bentuk kebijakan yang akan mereka rumuskan dengan data itu, ia mengatakan Kemenperin akan menyesuaikan dengan hasil analisis. Kebijakan itu bisa berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), bea masuk antidumping (BMAD), standar nasional Indonesia (SNI), hingga pemindahan jalur masuk pelabuhan impor.

Febri bercerita, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani untuk menanyakan jumlah kontainer itu pada 16 Mei 2024. Saat itu, menurut dia, Askolani menyebut angka sekitar 4.000 kontainer.

Namun dua hari kemudian, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani menyebut jumlah kontainer itu mencapai 26.415. “Kenapa dua malam tiba-tiba kontainer yang tertahan melonjak? Apakah Bandung Bondowoso itu melamar Roro Jonggrang lagi dalam dua malam?” kata Febri.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor seluler mereka belum berbalas.

Pilihan EditorMinta Bea Cukai Jelaskan Data 26 Ribu Kontainer yang Dilepas, Kemenperin: Jangan Malu-malu Kucing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengetahui IMEI iPhone Terblokir dan Solusi Mengatasinya

19 jam lalu

IMEI iPhone terblokir. Foto: Canva
Cara Mengetahui IMEI iPhone Terblokir dan Solusi Mengatasinya

Setelah membeli iPhone, Anda bisa memeriksa apakah IMEI iPhone terblokir atau tidak. Anda bisa mengeceknya lewat situs Kemenperin.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

23 jam lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

2 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

3 hari lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Industri Tekstil Masih Berpeluang Besar Genjot Ekspor, Kemenperin: Bidik Pasar Eropa

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Industri Tekstil Masih Berpeluang Besar Genjot Ekspor, Kemenperin: Bidik Pasar Eropa

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih berpeluang besar meningkatkan lagi ekspor. Salah satu kawasan yang bisa dibidik khususnya adalah pasar Uni Eropa.


Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

6 hari lalu

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, R. Wahyu Suparyono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Rapat tersebut membahas mengenai kinerja perusahaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Antisipasi Demurrage, Dirut Bulog: Saya Orang Lama di Pelabuhan

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyiapkan langkah-langkah mengantisipasi demurrage terulang. Apa saja?


BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

6 hari lalu

Ilustrasi - Air minum kemasan galon isi ulang
BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuktikan migrasi Bisfenol-A (BPA) dari berbagai merek air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat yang diteliti masih jauh di bawah ambang batas aman.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.