TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara pinjaman online (pinjol) memasarkan produknya melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).
Apabila masyarakat mendapatkan tawaran dari media komunikasi tersebut, maka itu dipastikan berasal dari pinjol ilegal.
Penawaran kredit pinjol ilegal yang dilakukan via SMS, telepon, atau WhatsApp kerap kali mengganggu.
Untuk menghindari jebakan financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P lending tidak berizin, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan:
Cara Agar Nomor HP Tidak Ditawari Pinjol
Berikut beberapa metode untuk memutus akses data pribadi dari pinjol:
1. Abaikan Pesan
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp untuk mengabaikan dan menghapus pesan tersebut.
“Masyarakat yang menerima SMS atau WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan (link) atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal,” kata Sekar di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021, seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
2. Blokir Nomor HP Pinjol
Sekar juga meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal di SMS atau WhatsApp yang memiliki klaim pencairan cepat tanpa agunan apa pun.
Dia juga mengatakan agar masyarakat memblokir nomor ponsel atau handphone (HP) yang memasarkan produk pinjol ilegal tersebut.
“Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomor HP tersebut. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam di pinjol ilegal,” ucap Sekar.
3. Buat Aduan ke OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK untuk melaporkan nomor HP yang terindikasi melakukan penawaran pinjol ilegal.
Adapun beberapa kanal aduan OJK meliputi telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau surel (email) konsumen@ojk.go.id.
4. Lapor ke Polri
Selain ke OJK, masyarakat juga bisa melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui laman Patroli Siber atau email info@cyber.polri.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan fintech lending tidak berizin via situs Patroli Siber.
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id.
- Tekan tombol Laporkan.
- Isi formulir laporan yang terdiri dari identitas pelapor, seperti nama lengkap, alamat email, alamat domisili, dan nomor HP.
- Pilih jenis kasus dan masukkan akun media sosial atau HP terlapor.
- Tulis detail kasus yang ingin dilaporkan.
- Unggah lampiran, seperti bukti SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.
- Unggah foto atau hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Setujui syarat dan ketentuan mengakses laman Patroli Siber.
- Tekan tombol captcha, lalu ketuk Submit.
- Tunggu verifikasi lebih lanjut dari pihak Polri yang akan dilakukan via telepon atau email.
5. Akses LAPOR!
Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan terkait pinjol ilegal melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Berikut tata caranya:
- Akses laman https://www.lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan berupa “Pengaduan”.
- Lengkapi informasi pengaduan, seperti judul, isi laporan, serta tanggal dan tempat kejadian.
- Pilih instansi tujuan, baik OJK, Kementerian Kominfo, maupun Polri.
- Pilih kategori laporan, seperti blokir nomor telepon atau topik lainnya.
- Unggah lampiran bukti pendukung.
- Pilih jenis pelapor anonim atau rahasia, lalu ketuk tombol LAPOR!.
- Tunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah