TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen pribadi yang bersifat unik dan rahasia.
Tanpa disadari, dokumen penting tersebut mungkin disalahgunakan oleh orang lain sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk mengajukan utang di pinjaman online (pinjol).
Selain kerugian finansial karena harus melunasi utang yang dilakukan orang lain, korban dari penyalahgunaan KTP juga rentan menghadapi teror dari penagih.
Tak hanya itu, jika kredit tidak dibayar, maka pemilik KTP juga terancam mendapatkan skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking.
Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol
Untuk memastikan apakah KTP digunakan orang lain untuk pinjol atau tidak, pemilik bisa mengajukan permohonan informasi debitur (iDeb) di SLIK OJK. Pendaftaran iDeb secara daring dapat dilakukan pada hari kerja.
Pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring terbagi menjadi lima sesi yang dibuka hingga kuota terpenuhi, yaitu sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara daring:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Tekan menu Pendaftaran.
- Isi formulir ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha keamanan yang muncul di layar.
- Tekan tombol Selanjutnya.
- Tekan tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.
- Selanjutnya, pemohon akan diminta mengunggah beberapa dokumen dan foto diri dengan memperagakan instruksi pada aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
- Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran.
Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol di Kantor OJK
Permintaan iDeb juga dilayani di kantor OJK terdekat pada hari kerja selama jam operasional layanan, yaitu pukul 09.00-15.00 waktu setempat.
Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan permohonan SLIK secara tatap muka:
Debitur perseorangan
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk warga negara asing (WNA).
- Dalam hal dikuasakan, KTP/paspor (asli dan fotokopi) dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi).
Debitur yang telah meninggal dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/paspor keluarga atau ahli waris.
- Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi).
Debitur badan usaha
Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus badan usaha dengan menunjukkan yang asli meliputi:
- KTP/paspor direktur badan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, serta anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
- Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dilengkapi juga dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024