Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dengan Mudah

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen pribadi yang bersifat unik dan rahasia. 

Tanpa disadari, dokumen penting tersebut mungkin disalahgunakan oleh orang lain sebagai syarat administrasi yang diperlukan untuk mengajukan utang di pinjaman online (pinjol). 

Selain kerugian finansial karena harus melunasi utang yang dilakukan orang lain, korban dari penyalahgunaan KTP juga rentan menghadapi teror dari penagih. 

Tak hanya itu, jika kredit tidak dibayar, maka pemilik KTP juga terancam mendapatkan skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking. 

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Untuk memastikan apakah KTP digunakan orang lain untuk pinjol atau tidak, pemilik bisa mengajukan permohonan informasi debitur (iDeb) di SLIK OJK. Pendaftaran iDeb secara daring dapat dilakukan pada hari kerja. 

Pendaftaran iDeb SLIK OJK secara daring terbagi menjadi lima sesi yang dibuka hingga kuota terpenuhi, yaitu sesi I (pukul 06.00 WIB), sesi II (pukul 09.00 WIB), sesi III (pukul 12.00 WIB), sesi IV (pukul 15.00 WIB), dan sesi V (pukul 19.00 WIB). Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. 

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan iDeb SLIK OJK secara daring:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Tekan menu Pendaftaran.
  3. Isi formulir ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, serta jenis dan nomor identitas.
  4. Masukkan kode captcha keamanan yang muncul di layar.
  5. Tekan tombol Selanjutnya.
  6. Tekan tombol Ya untuk melakukan proses pre-registrasi.
  7. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengunggah beberapa dokumen dan foto diri dengan memperagakan instruksi pada aplikasi.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima surel (email) dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan iDeb SLIK OJK pada menu Status Layanan dengan mengisikan nomor pendaftaran.

Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol di Kantor OJK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan iDeb juga dilayani di kantor OJK terdekat pada hari kerja selama jam operasional layanan, yaitu pukul 09.00-15.00 waktu setempat. 

Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan permohonan SLIK secara tatap muka: 

Debitur perseorangan

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk warga negara asing (WNA).
  • Dalam hal dikuasakan, KTP/paspor (asli dan fotokopi) dilengkapi dengan surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

Debitur yang telah meninggal dunia

  • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/paspor keluarga atau ahli waris.
  • Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang diterbitkan oleh pihak berwenang, baik surat keterangan kematian maupun akta kematian (asli dan fotokopi). 

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus badan usaha dengan menunjukkan yang asli meliputi:

  • KTP/paspor direktur badan usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, serta anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dilengkapi juga dengan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa (KTP/paspor asli dan fotokopi). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Satgas Pasti Blokir 654 Pinjol Ilegal Periode April-Mei 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

16 jam lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.


OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

1 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) memberikan hadiah untuk para pemenang kompetisi Wirausaha Muda Syariah dalam acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISRO) 2024 di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Tempo
OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.


ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Grand Final ISFO 2024 di Auditorium RRI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Tempo
ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

2 hari lalu

Bank Indonesia Solo bersama Pemerintah Kota Solo, Forkompimda, serta Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya mencanangkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. Foto: Istimewa
Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?


Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

3 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan kemeja pada sebuah konveksi kawasan Pusat Industri Kecil Penggilingan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Dari sisi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertumbuhan kredit mencapai 7,59 persen yoy pada Juli 2023, terutama ditopang oleh segmen mikro. Tempo/Tony Hartawan
Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?