TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menyoroti langkah Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Suryadi menilai Satgas Percepatan Investasi di IKN dibentuk lantaran pemerintah sulit mendatangkan investor untuk proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Padahal sebelumnya, Jokowi juga membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN. Menurutnya, kedua Satgas itu memiliki tugas serupa.
"Kami melihat Satgas baru ini mengindikasikan kegagalan Satgas yang lama dalam mendatangkan investasi ke IKN," kata Suryadi melalui keterangan yang diterima Tempo pada Rabu, 5 Agustus 2024. "Orangnya terus berganti tapi investasi tak kunjung teratasi."
Adapun Satgas lama yang dimaksud Suryadi merupakan Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Satgas itu dibentuk Jokowi pada 2023. Sementara tahun ini, Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Kalau Satgas yang dipimpin Luhut berhasil, mestinya tidak perlu membentuk Satgas baru. Cukup memperpanjang masa tugas," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Adapun Satgas yang dikomandoi Luhut hanya bertugas hingga 31 Desember 2023.
Suryadi lantas menyarankan agar pemerintah meninjau ulang rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Sebab saat ini, fasilitas di IKN masih sangat minim. Padahal, anggaran dari APBN yang dialokasikan pemerintah untuk mendanai proyek itu sudah hampir habis.
"Bila pembangunan IKN dipaksakan tanpa adanya investor besar, berpotensi membebani APBN. Ini tidak sesuai janji Jokowi pada awal perencanaan pembangunan ibu kota baru," kata Suryadi.
Pembangunan IKN disinyalir membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. Pemerintah mengalokasikannya dari APBN sebesar 20 persen atau sekitar Rp 90 triliun, sedangkan sisanya bakal mengandalkan investor.
Pemerintah sudah mengucurkan APBN senilai Rp 72,5 triliun untuk IKN sejak 2022 hingga 31 Mei 2024. Sementara, investasi yang dibukukan dari enam kali tahap groundbreaking baru mencapai Rp 51,3 triliun.
Jokowi kemudian membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2024. Ada 9 tugas Satgas diatur dalam pasal 3 beleid tersebut.
Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra. Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
Ketiga, mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam mauupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN. Kelima, meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.
Tugas keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN. Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. Terakhir, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Pilihan Editor: Berantas Penipuan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini