TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ada sembilan tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN yang diatur dalam pasal 3 beleid tersebut. Apa saja?
Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra. Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN. Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam mauupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN. Kelima, meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.
Tugas keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN. Ketujuh, memfasilitas pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. Terakhir, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5, Satgas Percepatan Investasi di IKN ini diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Artinya, posisi ini diisi Bahlil yang juga diamanahi Jokowi menjadi Ketua Satgas Swasembada Gula dan Etanol.
Pilihan Editor: Jokowi Bentuk Satgas Kebut Investasi IKN, Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua