TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Traction Energy Asia Sudaryadi mendorong pemerintah menetapkan status minyak jelantah sebagai komoditi. Sebab, harga minyak jelantah saat ini tergolong tinggi untuk kategori limbah. Dia mengatakan saat ini minyak jelantah dihargai Rp 3.500-5.000 per liter.
"Jika dianggap sebagai limbah, maka harga minyak jelantah di pasar sudah terlalu tinggi. Sangat krusial agar pemerintah segera mengatur dan menetapkan harga,” katanya dalam diskusi peluncuran naskah akademis tata kelola dan tata niaga minyak jelantah di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sudaryadi mengatakan selama ini minyak jelantah diekspor ke luar negeri untuk bahan baku biodiesel. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah memanfaatkan potensi tersebut untuk menambah kekurangan bahan baku energi yang selama ini mengandalkan pada minyak sawit.
Berdasarkan studi Traction Energy Asia, potensi minyak jelantah yang ditemukan di 5 kota besar Jawa dan Bali mencapai 34.164,84 kiloliter/tahun di sektor rumah tangga. Sedangkan di sektor usaha mikro mencapai 18.115,68 kiloliter per tahun.
Bila diakumulasikan secara nasional, dalam setahun Indonesia berpotensi menghasilkan 2 juta kilolilter minyak jelantah. Sudaryadi mengatakan regulasi soal tata kelola minyak jelantah akan menimbulkan kesadaran ekonomi dan kepastian harga sehingga mencegah terjadinya inflasi.
Selain itu, Sudaryadi mengatakan 71,88 persen rumah tangga dan 58,08 persen pegiat usaha mikro menyetujui adanya pengumpulan minyak jelantah. "Sehingga selain potensi bahan baku, minyak jelantah juga berpotensi memberi keuntungan ekonomi," katanya.
Menurut Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Perubahan Iklim Universitas Indonesia, Alin Halimatussadiah, dalam setiap lima liter minyak jelantah akan menghasilkan satu liter biodiesel. Selain mendorong trnsisi energi, menurutnya pemanfaatan jelantah untuk bahan bakar bisa menekan penggunaan sawit untuk biodiesel.
"Sawit tidak hanya untuk energi tetapi juga untuk bahan makanan dan ekspor, dan karena itu pemanfaatan jelantah bisa mengatasi tekanan terhadap land use atau tata guna lahan. Terlebih lagi permintaan sumber energi non-fosil yang terus meningkat," katanya.
Pilihan editor: Jaksa Limpahkan Berkas Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini