TEMPO.CO, Jakarta - Traction Energy Asia mendorong pemerintah menerbitkan aturan tata kelola dan pemanfaatan minyak jelantah untuk dijadikan bahan baku energi biodiesel. Pasalnya, berdasarkan kajian yang dilakukan lembaga tersebut, Indonesia berpotensi menghasilkan 2 juta kiloliter minyak jelantah per tahun.
"Kita tahu bahwa konsumsi minyak goreng per kapita itu mencapai 10 liter per tahun. Sumber minyak jelantah juga besar di sektor industri, termasuk restoran, hotel dan kafe," kata Direktur Eksekutif Traction Energy Asia Tommy Pratama dalam acara Desiminasi Naskah Akademik Pemanfaatan dan Tata Kelola Minyak Jelantah di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2024.
Tommy mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan dan tata kelola perdagangan minyak jelantah. Padahal, kata Tommy, permintaan akan minyak jelantah di Indonesia cukup tinggi, terutama yang diekspor ke sejumlah negara di Eropa. "Minyak jelantah menjadi komoditas yang dicari di pasar internasional. Negara-negara seperti Indonesia, Cina dan India merupakan penyuplai ke Eropa," katanya.
Tommy mengatakan regulasi soal tata kelola dan pemanfaatan minyak jelantah juga sejalan dengan kebijakan transisi menuju energi terbarukan. Dalam hal penyusunan naskah akademik peraturan tersebut, Traction Energy Asia turut melibatkan Center for Environmental Law and Climate Justice Universitas Indonesia. "Naskah akademik ini akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk bisa dijadikan pijakan dalam menyusun regulasi pemanfaatan minyak jelantah," kata Tommy.
Dia mengatakan pengelolaan komersialisasi minyak jelantah untuk bahan baku biodiesel akan mempercepat target Indonesia menuju transisi energi. Selain itu, kata dia, terciptanya ekosistem perdagangan minyak jelantah akan mengurangi dampak terhadap lingkungan.
"Dari sisi komersialisasi bisa mencegah inflasi harga minyak jelantah ketika terbukanya pasar yang baru untuk penggunaannya sebagai bahan bakar alternatif," katanya. Dia mengatakan, tindak lanjut dari naskah akademik ini bisa berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Sebab dalam implementasinya akan melibatkan lintas kementerian dan Pertamina.
Tommy menambahkan posisi Indonesia dalam hal penghasil minyak jentah punya dimensi geopolitik yang cukup tinggi. "Bisa dibayangkan kalau pemerintah mengatur hal ini supaya minyak jelantah digunakan untuk bahan baku energi, bahan ini akan dicari di pasar internasional," katanya.
Pilihan editor: Namanya Disebut di Surat Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Robert Bonosusatya