Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan  menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau dari Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini. 

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi. 

Meski demikian, Ogi mengakui bahwa dalam regulasi saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi menyebut saat ini juga ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan, kata dia. 

Dari segi konsumen, Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen. 

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata dia. 

Oleh karena itu, Ogi mengatakan OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain. “Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata dia. 

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Aturan Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

10 jam lalu

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan
5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

OJK angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan BEI terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).


OJK Belum Temukan Indikasi Pegawai yang Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Calon Emiten di BEI

22 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
OJK Belum Temukan Indikasi Pegawai yang Diduga Terlibat Terima Gratifikasi Calon Emiten di BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ada pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK telusuri keterlibatan pegawainya.


BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

BI telah menyalurkan insentif likuiditas sebesar Rp255,8 triliun hingga Juni 2024 untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.


Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol ilegal kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons pakar manajemen UGM.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberi sambutan saat acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.


Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

3 hari lalu

Platform transportasi online inDrive bekerja sama dengan IVITECH.Drive meluncurkan armada motor listrik di Jakarta. Armada ini diberikan kepada para driver melalui skema penyewaan 819 hari. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Cara Daftar inDrive untuk Mobil dan Motor 2024 serta Syaratnya

Ketahui cara daftar inDrive untuk mobil dan motor. inDrive merupakan aplikasi transportasi online di mana Anda bisa mendaftar sebagai pengemudi.


Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

5 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.


PT Pegadaian Meraih Penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik dari OJK

6 hari lalu

Foto bersama pemenang Financial Literacy Awards 2024 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. PT Pegadaian meraih penghargaan program literasi finansial terbaik, dinilai berkomitmen dan giat dalam Gerakan Nasional Cerdas Keuangan. Dok. Pegadaian.
PT Pegadaian Meraih Penghargaan Program Literasi Finansial Terbaik dari OJK

PT Pegadaian akan terus berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang mendukung literasi finansial dan berupaya memberdayakan UMKM dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.


PNM Dukung Program Gencarkan dari OJK

6 hari lalu

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi (kedua dari kanan) sebagai narasumber dalam Talkshow yang bertema Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam rangka pemerataan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Dok. PNm
PNM Dukung Program Gencarkan dari OJK

PNM siap menudukung penuh literasi dan inklusi keuangan pada kelompok subsisten sesuai dengan target nasabah PNM.


Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

6 hari lalu

Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

SLIK OJK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.