TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ada pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menyebut BEI telah berkoordinasi dengan OJK untuk mendukung adanya sanksi kepada para pihak yang melanggar integritas.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca juga:
OJK menyebut saat ini sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK kasus di BEI. OJK mengatakan sejauh ini belum ada pegawainya yang terindikasi terlibat. “Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” kata OJK.
OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap dan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. OJK meminta para pegawai untuk menjunjung kode etik dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku. “Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK.
OJK mengklaim institusi ini akan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan. “Juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi,” tulis OJK.
Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat, OJK meminta untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu bisa melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Pilihan editor: BEI Tanggapi Isu Pemecatan Lima Karyawan karena Terima Suap IPO Calon Emiten