TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online tak resmi atau pinjol ilegal di Indonesia kian hari kian menjamur. Indonesia menyaksikan gelombang permasalahan serius sepanjang 2023 dengan maraknya kasus pinjol ilegal. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam periode tersebut, 173 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokis di berbagai platform web dan aplikasi seluler. Namun, di awal bulan Agustus 2024, publik kembali dikejutkan dengan pemblokiran 8.721 pinjol ilegal oleh OJK. Angka tersebut berlipat-lipat ganda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Angka tersebut juga menjadi bukti maraknya pinjol ilegal di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab, praktiknya yang sering tidan transparan dan cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang ikut terjebak dalam kasus pinjol ilegal ini.
Dilansir dari laman ugm.ac.id menurut I Wayan Nuka Lantara, dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB Universitas Gadjah mada (UGM), mengatakan fenomena merebaknya pinjol adalah cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah. Di satu sisi, pinjol menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih fleksibel. Namun, di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.
Wayan menambahkan, dari sisi legalitas pinjol dibagi dalam dua kategori. Pertama pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan. Kedua, pinjol ilegal yang bekerja di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK. Sehingga, pinjol ilegal ini rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.
Masyarakat Tanah Air perlu menjadikan pinjol sebagai perhatian yang serius. Jika telah terikat dengan pinjol, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pertama, adanya kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang bisa menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan bisa bertambah signifikan.
Akan tetapi, berbeda halnya dengan pinjol legal. Pinjol ilegal memiliki resikonya yang lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya yang cenderung kasar dan intimidatif. Kemudian, pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutan yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang.
"Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup," kata Wayan pada Senin 26 Agustus 2024.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, Wayan mengimbau agar masyarakat bisa memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK. Kemudian, perhatikan juga transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan. Selanjutnya, amati metode penagihan.
"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," kata Wayan.
Dalam menghadapi fenomena maraknya pinjol ilegal, Wayan berpendapat agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati. Sebab, edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumum ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
HAURA HAMIDAH I PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal