TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak asal membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Terlebih, jika kebijakan itu diatur hanya menggunakan Peraturan Menteri (Permen).
Mulyanto menuturkan, pengaturan pembatasan penjualan BBM sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Beleid itu sedang direvisi tapi tidak kunjung rampung.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta ESDM mesti memperhatikan aturan hukum dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Ia berujar, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi selama ini menjadi domain presiden.
"Menteri hanya melaksanakan kebijakan, bukan membuat norma baru," kata Mulyanto kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2024. "Jangan membuat terobosan yang malah berpotensi menimbulkan persoalan hukum."
Mulyanto juga meminta pemerintah lebih dulu memperjelas aturan pembatasan BBM bersubsidi, alih-alih langsung melaksanakan kebijakannya. Terutama, kata dia, untuk kebijakan pembatasan BBM jenis Pertalite. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pemerintah juga harus melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," kata Mulyanto. Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat bisa siap sejak awal.
Selanjutnya: Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi....