Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha Jusuf Hamka menyambangi kediaman mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 13 Juli 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit itu, Jusuf mengaku berdiskusi dan meminta rekomendasi kepada Mahfud atas utang-piutang negara terhadap dirinya yang belum rampung.

Kepada Mahfud, Jusuf mengatakan ingin mengajukan gugatan class action atas perkara utang negara. Dia menyebut latar belakang gugatan itu adalah surat Mahfud Md sebagai Menkopolhukam kepada Menteri Keuangan agar negara membayar utang kepada Jusuf. Dalam surat itu, kata Jusuf, Mahfud memberikan tenggat hingga Juni 2024. “Saya konfirmasi ke Pak Mahfud, dan benar," kata Jusuf kepada Tempo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Jusuf berencana menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998. PT Citra Marga Nusaphala Persada merupakan perusahaan bisnis jalan tol.

Jusuf bercerita dalam pertemuan itu Mahfud Md mengaku bertanya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas utang-piutang ini. Menurut Jusuf, Mahfud saat itu berujar fenomena tarik-ulur bos jalan tol dengan negara itu termasuk korupsi dan bisa dipidana.  “Pak Mahfud pernah menanyakan ke salah satu pimpinan KPK, Pak bagaimana kalau ceritanya seperti ini, itu korupsi, memperkaya orang lain, merugikan negara, unsur korupsi,” kata Jusuf.

Oleh karena itu, Jusuf bersama penasihat hukumnya, Hamid Basyaid, berencana akan melancarkan gugatan class action atas kasus ini. Gugatan ini merupakan jenis gugatan perdata atas kerugian yang disebabkan oleh pihak lain. “Itu kenapa saya mau gugat class action. Itu juga melanggar HAM, itu hak asasi kami,” kata dia. 

Selain itu, Jusuf menyebut Mahfud Md juga memberikan keterangan kalau peristiwa utang-piutang dirinya dengan negara ini merupakan bentuk tindak pidana. Salah satu celahnya, kata dia, negara menghalangi hak warga negara sehingga merugikan negara sendiri. “Dia bisa dipidana. Keputusan hukum saja tidak ditaati. Sudah ada kompromi, tau-tau dibatalkan juga,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jusuf menilai fenomena ini terjadi lantaran tak ada kesetaraan negara dan warga dalam sengketa utang-piutang. Dia menyebut peristiwa yang sering terjadi bahwa negara bisa merampas harta milik warga apabila tak bisa bayar hutang, tapi warga ke negara tak demikian.

“Negara kalau punya piutang ke warga, negara bisa memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi warga ke negara tidak bisa. Itulah hukum kita,” kata dia. Oleh karena itu, Jusuf menyebut gugatan class action ini bertujuan untuk menyetarakan posisi negara dan warga dalam sengketa utang-piutang.

Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Jusuf, Hamid Basyaid, mengatakan dirinya masih mempersiapkan secara matang rencana gugatan ini. Dia juga belum memberikan jumlah detail berapa utang negara ke Jusuf yang tak dibayar. “Semua masih digodok matang-matang,” kata Hamid saat dihubungi pada Sabtu sore hari ini.

Namun, dalam keterangannya usai mendampingi Jusuf bertemu Mahfud, Hamid mengatakan kasus utang-piutang kliennya dengan negara ini karena ada aturan yang tak simetris, terutama negara dan warga negara yang berkaitan dengan utang. Oleh karena itu, rencana gugatan class action ini akan diajukan. “Jadi kita mau uji judicial review (JR) bahwa jika negara berhutang kepada warga negara dan itu banyak sekali," kata Hamid.

Pilihan editor: Jusuf Hamka Soroti Soal Kemiskinan dan Kesulitan Pendidikan di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

1 jam lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

2 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

3 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

12 hari lalu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskanda sebut Pemilu 2024 paling brutal. Selain Cak Imin, Jusuf Kalla dan Mahfud MD pun mengatakan hal sama.


Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

15 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Mahfud Md., menyoroti keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan RUU Pilkada hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada.


Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

16 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

Mahfud Md., meminta pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan RUU Pilkada.


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

17 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

17 hari lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahfud Md mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK.


Kisah Jusuf Hamka Memilih Mundur dan Solider pada Airlangga Hartarto daripada Jadi Wakil Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi

23 hari lalu

Politikus Partai Golkar Ridwan Kamil (kanan) dan Jusuf Hamka (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menemui Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut Airlangga memberikan restu kepada Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jakarta, sementara Jusuf Hamka akan menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kisah Jusuf Hamka Memilih Mundur dan Solider pada Airlangga Hartarto daripada Jadi Wakil Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi

Jusuf Hamka Pernah Disiapkan Golkar Jadi Wakil Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi


Deretan Bisnis Jusuf Hamka yang Mundur Dari Partai Golkar, Dari Jalan Tol Hingga Stasiun TV Nasional

23 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka menunjukkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar saat tiba di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024. Jusuf Hamka mengundurkan diri usai mendengar kabar Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Deretan Bisnis Jusuf Hamka yang Mundur Dari Partai Golkar, Dari Jalan Tol Hingga Stasiun TV Nasional

Jusuf Hamka tak hanya memiliki bisnis di bidang infrastruktur saja, namun juga bidang otomotif dan perusahaan TV nasional