Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah situasi yang seharusnya dihindari oleh pengusaha, namun jika tidak dapat dihindari, karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon? Hak-hak karyawan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha wajib membayar uang pesangon sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut. Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.

Karyawan juga berhak atas uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, besaran kompensasi ini bisa berbeda tergantung alasan PHK. Misalnya, jika PHK terjadi karena penggabungan perusahaan dan karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH. Sedangkan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan setelah menerima surat peringatan, karyawan hanya berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.

Selain itu, ada juga hak-hak untuk karyawan yang mengundurkan diri. Pekerja yang resign berhak atas uang pisah dan UPH sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

BPK | KEMENPERI
Pilihan editor: Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

46 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kiri), Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kedua kanan), Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi (kiri) dan Ketua panitia pameran Rizwan Alamsyah (kanan) secara simbolis membuka pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2024. Pameran yang berlangsung 18 - 28 Juli 2024 itu diikuti lebih dari 55 merek otomotif global yang terdiri 30 merek kendaraan penumpang, 5 kendaraan komersil dan 20 merek sepeda motor anggota GAIKINDO serta menghadirkan produk mobil baru dan konsep. TEMPO/Tony Hartawan
Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

Ada sejumlah alasan penurunan industri otomotif tahun ini.


Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

1 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

1 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

1 hari lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.


Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

2 hari lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.


SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

2 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut


Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

3 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (kanan) dan tokoh betawi Nachrowi Ramli di Condet, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK


PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

3 hari lalu

Samsung Galaxy Note 10 dan iPhone 11 Pro (Samsung dan Apple)
PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

4 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

6 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?