TEMPO.CO, Jakarta - Formatur terpilih Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024, Mulyadi Jayabaya, mengklaim Anindya Bakrie tidak terlibat dalam perancangan Munaslub Kadin 2024.
“Kalau Pak Anin tidak pernah merancang Munaslub. Tidak ada,” ujar Jayabaya pada Tempo, Kamis, 19 September 2024.
Namun, dirinya tidak membantah bahwa ia dan pendukung Anin menyampaikan keinginan mereka untuk melaksanakan Munaslub. “Tapi dia (Anin) tidak membuat rekayasa untuk Munaslub,” tegasnya lagi.
Jayabaya juga menyatakan bahwa saat ini sudah waktunya bagi Anin untuk memimpin organisasi induk pengusaha Indonesia tersebut. “Ya, kalau bukan Pak Anin siapa lagi?” ujar Jayabaya.
Menurutnya, waktu satu setengah tahun untuk menunggu habisnya masa jabatan Arsjad Rasjid terlalu lama. Hal ini dilakukan kubu Anin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta mendukung program pemerintah baru yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kita ini banyak terpuruk sekarang. Pertumbuhan ekonomi kita di bawah 5 persen. PHK banyak kan sehingga harus ditampilkan dunia usaha. Ini harus di bawah komando Pak Anin,” jelasnya.
Sebelumnya, Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub ini, disebut-sebut didukung oleh mayoritas pengurus Kadin di Tingkat daerah serta Anggota Luar Biasa Kadin. Dengan terpilihnya Anin, otomatis mendongkel kepengurusan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sebelumnya.
Di sisi lain, Arsjad dan pengurus Kadin yang lain menyatakan bahwa gelaran ini tidak sah dan menyalahi AD/ART Kadin. Melalui konferensi pers yang diadakan keesokan harinya, Ahad, 15 September 2024, Arsjad Rasjid dan sejumlah petinggi Kadin yang lain, menyuarakan ketidaksetujuannya atas Munaslub Kadin 2024. Mereka juga mengklaim bahwa mayoritas pengurus Kadin di Tingkat daerah menentang hasil Munaslub yang memenangkan Anin tersebut.
Hingga kini polemik ini masih terus bergulir. Kadin di bawah Arsjad mengaku telah melakukan investigasi terhadap Munaslub. Hasil dari investigasi tersebut menyatakan bahwa Munaslub tidak sah dan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Anggaran Dasar.
Pilihan Editor: Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART