Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 27.222 orang pekerja atau buruh dalam negeri yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Mei 2024. 

PHK paling banyak terjadi di Provinsi Banten, yaitu 21,52 persen dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan. 

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi berlaku sejak 1 Februari 2022. 

Melalui JKP, pekerja atau buruh sebagai peserta program yang mengalami PHK bisa mencairkan saldo untuk dana darurat. 

Syarat Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim manfaat JKP, peserta penerima upah (PU) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terdampak PHK.
  • Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan.
  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen berupa:
  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dan kata bukti pendaftaran perjanjian bersama.
  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam kategori PU.
  • Bersedia aktif mencari kerja dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK). 

Cara Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim manfaat JKP sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  2. Tekan simbol ‘Akun’, lalu ketuk ‘Daftar Sekarang’.
  3. Isi data diri meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  4. Lengkapi biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun.
  5. Buat laporan kondisi PHK. Kemudian, periksa lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Apabila belum ada, maka pemohon harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
  6. Buat laporan dengan melengkapi data, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, dokumen bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan PHK.
  7. Tekan tombol ‘Ajukan Klaim’.
  8. Isi data diri dan unggah beberapa dokumen untuk kebutuhan pencairan dana, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik dan nomor rekening bank, nama bank, serta swafoto sesuai dengan instruksi.
  9. Baca surat pernyataan sebelum menekan tombol ‘Kirim Pengajuan’.
  10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemohon harus melakukan asesmen atau penilaian diri di akun SIAPkerja. Caranya, tekan ‘Lakukan Asesmen’ dan ‘Asesmen Potensi Kerja’, lalu isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
  11. Tunggu pencairan dana ke rekening bank yang telah didaftarkan. 

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut deretan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak PHK

1. Uang Tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama maksimal enam bulan setelah pekerja diverifikasi mengalami PHK. 

Manfaat uang tunai JKP sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Dasar upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas sebesar Rp5.000.000. 

2. Konseling

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan konseling atau konsultasi diberikan kepada peserta yang berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja. 

Melalui konseling, peserta akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari pengantar kerja atau petugas antarkerja dalam mencari pekerjaan. 

3. Informasi Pasar Kerja

Manfaat informasi pasar kerja dalam program JKP akan mempertemukan peserta dengan para pemberi kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Selain itu, akses informasi pasar kerja juga mencakup bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen. 

4. Pelatihan Kerja

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemnaker. 

Pelatihan kerja berupa reskilling untuk peserta yang akan beralih bidang pekerjaan (switch career) dan upskilling bagi peserta yang akan mengembangkan keahlian. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

19 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

15 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar memberikan sambutan dalam acara penyerahan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Padang, Jumat, 23 Agustus 2024. Sebanyak 1.056 nelayan memperoleh kartu kepesertaan BPJS. Dok. Pemkot Padang
Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada 1.056 nelayan di Kota Padang.


RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

18 hari lalu

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supand menyerahkan bantuan secara simbolis Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri di Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka, Sabtu 17 Agustus 2024. Dok. Pemkab Majalengka
RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

21 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

25 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

31 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

32 hari lalu

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana (kiri) dan CEO Fita Reynazran (kanan) usai konferensi pers peluncuran ComboFit Jamsostek di Telkomsel Landmark, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Agustus. Fita bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi  untuk menghadirkan paket proteksi kesehatan untuk pekerja informal melalui paket kuota ComboFit Jamsostek. Tempo/Adil Al Hasan
FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

Platform kesehatan preventif PT Fita Sehat Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket proteksi kesehatan bernama ComboFit Jamsostek.


Marak Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Masyarakat Diimbau Verifikasi ke Medsos dan Situs Resmi

33 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Marak Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan, Masyarakat Diimbau Verifikasi ke Medsos dan Situs Resmi

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada atas penipuan yang mengatasnamakan lembaga layanan kesehatan tersebut.


BPJS Aktif Menjadi Syarat Pembuatan SKCK, Berikut Prosedur Ikut BPJS

34 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Aktif Menjadi Syarat Pembuatan SKCK, Berikut Prosedur Ikut BPJS

Aturan SKCK bersyarat BPJS aktif itu bentuk kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Kepolisian untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022