TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 27.222 orang pekerja atau buruh dalam negeri yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Mei 2024.
PHK paling banyak terjadi di Provinsi Banten, yaitu 21,52 persen dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi berlaku sejak 1 Februari 2022.
Melalui JKP, pekerja atau buruh sebagai peserta program yang mengalami PHK bisa mencairkan saldo untuk dana darurat.
Syarat Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengklaim manfaat JKP, peserta penerima upah (PU) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
- Telah membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terdampak PHK.
- Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan.
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dan kata bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam kategori PU.
- Bersedia aktif mencari kerja dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK).
Cara Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim manfaat JKP sebagai berikut:
- Kunjungi laman SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Tekan simbol ‘Akun’, lalu ketuk ‘Daftar Sekarang’.
- Isi data diri meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Lengkapi biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun.
- Buat laporan kondisi PHK. Kemudian, periksa lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Apabila belum ada, maka pemohon harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
- Buat laporan dengan melengkapi data, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, dokumen bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan PHK.
- Tekan tombol ‘Ajukan Klaim’.
- Isi data diri dan unggah beberapa dokumen untuk kebutuhan pencairan dana, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik dan nomor rekening bank, nama bank, serta swafoto sesuai dengan instruksi.
- Baca surat pernyataan sebelum menekan tombol ‘Kirim Pengajuan’.
- Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemohon harus melakukan asesmen atau penilaian diri di akun SIAPkerja. Caranya, tekan ‘Lakukan Asesmen’ dan ‘Asesmen Potensi Kerja’, lalu isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
- Tunggu pencairan dana ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut deretan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak PHK:
1. Uang Tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama maksimal enam bulan setelah pekerja diverifikasi mengalami PHK.
Manfaat uang tunai JKP sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Dasar upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas sebesar Rp5.000.000.
2. Konseling
Layanan konseling atau konsultasi diberikan kepada peserta yang berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja.
Melalui konseling, peserta akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari pengantar kerja atau petugas antarkerja dalam mencari pekerjaan.
3. Informasi Pasar Kerja
Manfaat informasi pasar kerja dalam program JKP akan mempertemukan peserta dengan para pemberi kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Selain itu, akses informasi pasar kerja juga mencakup bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen.
4. Pelatihan Kerja
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemnaker.
Pelatihan kerja berupa reskilling untuk peserta yang akan beralih bidang pekerjaan (switch career) dan upskilling bagi peserta yang akan mengembangkan keahlian.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya