Kemenhub pun bakal berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk merazia angkutan ilegal. “Bagi penumpang, kalau bisa jangan naik yang kayak begitu,” kata dia.
Ihwal penyebab sementara kecelakaan di KM 58, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kendaraan Gran Max diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam.
“Diduga ya itu dari hasil teknologi kami. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan. Artinya, tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 9 April 2024.
Selain itu, kata Aan, kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal (9 orang). “Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” ujarnya.
Namun, Aan berujar, kedua penyebab itu masih dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Ditanya soal Calon Menteri Keuangan di Kabinetnya, Prabowo: Masih Lama